Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Pemda Banggai Gelar Safari Ramadan, Tak Langgar Larangan Presiden?

0
×

Pemda Banggai Gelar Safari Ramadan, Tak Langgar Larangan Presiden?

Sebarkan artikel ini
Pemda Banggai tetap gelar safari Ramadan meski telah ada larangan dari Presiden. (foto : Prokopim Banggai)

RADAR SULTIM – Safari Ramadan Pemda Banggai telah dimulai pada Senin 27 Maret 2023, dengan dipimpin langsung Bupati Banggai H Amirudin.

Safari Ramadan Pemda Banggai perdana tersebut, dilakukan di tiga Kecamatan yakni Bunta, Simpang Raya dan Nuhon.

iklan : warmindo

Sementara Pemda Banggai membagi 3 tim, yakni Tim A di Kecamatan Nuhon dipimpin langsung Bupati Amirudin.

Kemudian Tim B di Kecamatan Bunta yang dipimpin Wakil Bupati Banggai H Furqanuddin Masulili.

Dan Tim C di Kecamatan Simpang Raya yang dipimpin Sekkab Banggai Abdullah Ali.

Masing-masing tim Safari Ramadan Pemda Banggai, turut didampingi aleg DPRD Banggai, unsur TNI Polri, para pimpinan instansi vertikal, pimpinan perbankan, pimpinan OPD, hingga Camat dan Lurah.

Bupati Banggai H Amirudin yang pimpin safari Ramadan di Kecamatan Nuhon, diketahui mengawali dengan buka puasa bersama (bukber).

Bukber Bupati Banggai bersama puluhan ASN jajaran dan masyarakat, dilaksanakan di Masjid Al-Furqan Desa Bella.

Dilanjutkan salat magrib berjamaahm, hingga salah isya dan tarwih secara berjamaah.

Namun apakah safari Ramadan yang dilakukan Pemda Banggai, tak melanggar larangan yang telah dikeluarkan Presiden?

Diketahui, Presiden Jokowi telah menetapkan larangan bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk melaksanakan Buka Bersama (Bukber) selama bulan Ramadhan 2023.

Larangan itu didasarkan pada surat dengan kop Sekretariat Kabinet Republik Indonesia Nomor R38/Seskab/DKK/03/2023 yang dikeluarkan pada 21 Maret 2023.

Terdapat 3 hal yang disampaikan berdasarkan arahan dari Presiden Jokowi melalui surat tersebut.

Pertama, penanganan Covid-19 saat ini adalah transisi pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Kedua, sehubungan dengan hal itu, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H agar ditiadakan.

Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Surat tersebut ditujukan untuk para menteri Kabinet Indonesia Maju, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Salah satu alasan dilarangnya buka bersama bagi para ASN adalah sebagai bentuk penanganan COVID-19 yang saat ini masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi.

Menindaklanjuti permintaan presiden, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian juga mengimbau kepada kepala daerah untuk meniadakan buka puasa bersama selama Ramadhan tahun ini.

“Diminta kepada gubernur, bupati/wali kota untuk meniadakan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah bagi seluruh perangkat darah dan pegawai instansi perangkat daerah,” ujarnya.

Namun, arahan tersebut tidak berlaku bagi masyarakat umum karena hanya ditujukan bagi ASN saja.

Apakah Pemda Banggai tak melanggar larangan dari Presiden dan Mendagri untuk tidak menggelar bukber pada Ramadan 2023?

google news