Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Pemda Banggai Sosialisasi Penggunaan Produk dalam Negeri pada Pengadaan Barang Jasa Pemerintahan

1
×

Pemda Banggai Sosialisasi Penggunaan Produk dalam Negeri pada Pengadaan Barang Jasa Pemerintahan

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi penggunaan produk dalam negeri pada pengadaan barang jasa pemerintahan di Kabupaten Banggai (foto : (Prokopim Banggai)

RADAR SULTIM – Mendukung pertumbuhan perekonomian Indonesia, Kabupaten Banggai mulai sosialisasi penggunaan produk dalam negeri pada pengadaan barang dan jasa pemerintahan.

Sosialisasi yang diselenggarakan Dinas PUPR Kabupaten Banggai, di hotel Swiss Bell Luwuk, Selasa 13 Desember 2022, dibuka resmi Bupati Banggai diwakili Asisten II Ir Ferlin Monggesang.

iklan : warmindo

Dikutip dari rilis Prokopim Banggai, membacakan sambutan tertulis Bupati Banggai, Asisten II mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Banggai menyambut baik atas terselenggaranya kegiatan ini.

Bupati Banggai kemudian meminta sosialisasi itu bukan sekedar seremonial semata.

Tetapi dapat diwujudkan, sesuai visi misi Pemerintah Daerah yakni Banggai Cerdas, dalam hal ini “Membangun Sumber Daya Manusia berkualitas, Produktif, dan Sejahtera”.

Berdasarkan instruksi Presiden, kata Bupati Banggai, setiap pemerintah daerah diwajibkan untuk menggunakan produk dalam negeri di dalam setiap pemenuhan kebutuhan belanja pemerintah daerah.

Hal itu ditekankan sebagai upaya peningkatan ekonomi bagi pelaku usaha lokal.

Pemerintah mempunyai peran penting dalam memacu penyerapan produk lokal, dengan berbagai program dan kebijakan yang di laksanakan pada pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Olehnya, saya sangat menyambut baik dan memberikan dukungan penuh atas pelaksanaan sosialisasi ini.

“Saya sangat mengharapkan kepada seluruh peserta yang hadir pada hari ini agar dapat mengikuti sosialisasi ini sampai dengan selesai,” kata Bupati Banggai dibacakan Asisten II.

Turut hadir dalam sosialisasi ini, para pimpinan OPD Kabupaten Banggai, nara sumber badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) perwakilan Sulawesi Tengah, auditor utama Fandi Arya Pratama, dan peserta sosialisasi lainnya.

Sebagai laporan panitia pelaksana yakni bidang bisa jasa konstruksi PUPR Banggai, disebutkan dasar pelaksanaan sosialisasi ini merujuk pada sejumlah aturan.

Yakni, peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres nomor 16 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Instruksi presiden nomor 2 tahun 2022 tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi, dalam rangka menyukseskan gerakan nasional bangga buatan indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Peraturan Menteri perindustrian nomor 2/M-IND/per/I/2014 tentang pedoman peningkatan penggunaan produk dalam negeri.

Surat edaran bersama menteri dalam negeri dan kepala lembaga kebijakan pengadaan barang / jasa pemerintah nomor 027/1022/SJ dan nomor 1 tahun 2022 tentang gerakan nasional bangga buatan Indonesia pada pengadaan barang / jasa di lingkungan pemerintah.

Keputusan Kadis PUPR Kabupaten Banggai tanggal 25 Oktober 2022 tentang dokumen pelaksanaan perubahan anggaran dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kabupaten Banggai tahun anggaran 2022.

google news