RADAR SULTIM – Pemerintah menyepakati 14 poin yang akan dilakukan dalam penanganan inflasi di Daerah, Senin 21 November 2022.
Kesepakatan 14 poin pengendalian inflasi itu dirumuskan dalam rakor pengendalian inflasi yang dipimpin langsung Mendagri Tito Karnavian, dan diikuti virtual Gubernur, Walikota, dan Bupati seluruh Indonesia.
Rakor pengendalian inflasi oleh Kemendagri, Pemda Banggai diwakili Sekda Ir Abdullah Ali, yang mengikutinya di ruang rapat khusus Sekda Banggai.
Sekda Banggai didampingi Pasi Ops Kodim 1308/LB Mayor Hamdja, serta Kasubag perekonomian Jamaludin.
Berikut, 14 poin yang menjadi kesepakatan pemerintah dalam pengendalian inflasi di daerah.
Menetapkan anggaran pengendalian inflasi daerah melalui DTU / BTT / DID hingga bulan Desember 2022 ( provinsi / kabupaten / kota ).
Melakukan kick off Gerakan Nasional Pengendalian Pangan ( GNPIP ).
Kerja sama antar daerah ( KAD ) dalam rangka pemenuhan ketersediaan pasokan pangan dalam daerah.
Kesepakatan bersama antara Gubernur , Bupati dan Walikota dalam pengendalian inflasi.
Pendirian divisi pangan pada BUMD.
Gerakan tanam bersama ( bawang dan cabe merah ).
Gerakan menanam di pekarangan.
Kegiatan pasar murah / operasi pasar.
Pemantauan perkembangan harga / sidak pasar.
Subsidi BBM untuk nelayan.
Subsidi angkutan penumpang.
Peningkatan kapasitas UMKM.
BANSOS (bantuan sosial).
Apel dan turdes pengendalian inflasi.
Oleh Kemendagri, rakor pengendalian inflasi di daerah itu akan rutin dilakukan setiap Senin, mulai tanggal 24 Oktober 2022 sampai dengan 26 Desember 2022.
(Atenk)