Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Pemilu Tetap Sistem Terbuka, Caleg Daerah : Alhamdulillah

0
×

Pemilu Tetap Sistem Terbuka, Caleg Daerah : Alhamdulillah

Sebarkan artikel ini

RADAR SULTIM – Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan menolak gugatan sistem pemilu untuk diberlakukannya sistem proporsional tertutup, pada Kamis 15 Juni 2023.

Putusan MK yang berarti sistem pemilu tetap dilakukan dengan proporsional terbuka, disambut gembira para caleg di daerah, seperti di Kabupaten Banggai.

iklan : warmindo

Mengucap syukur, para caleg daerah berpendapat jika sistem proporsional tertutup dikabulkan MK, akan mengikis sistem demokrasi rakyat yang selama ini telah diberlakukan.

“Alhamdulillah, sistem Pemilu yang demokratis itu memang hanya bisa dilakukan dengan sistem terbuka. Rakyat bisa memilih langsung siapa wakil mereka,” kata salah satu bakal caleg di Kota Luwuk.

Mengutip republika, dalam konklusinya MK menegaskan pokok permohonan e sistem pemilu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Sehingga gugatan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh pengurus PDIP Demas Brian Wicaksono beserta lima koleganya, ditolak.

Para penggugat, keberatan dengan pemilihan anggota legislatif dengan sistem proporsional terbuka pada Pasal 168 Ayat 2 UU Pemilu.

“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK.

Dalam pertimbangannya, MK menilai Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 tidak menentukan jenis sistem pemilihan umum yang digunakan untuk anggota legislatif.

Sikap ini diambil MK setelah menimbang ketentuan-ketentuan dalam konstitusi yang mengatur ihwal pemilihan umum. 

“UUD 1945 hasil perubahan pun tidak menentukan sistem pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan anggota DPRD. Dalam hal ini, misalnya, Pasal 19 ayat (1) UUD 1945 menyatakan anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum,” ujar hakim MK Suhartoyo. 

MK lebih mendukung sistem proporsional terbuka karena lebih mendukung iklim demokrasi di Tanah Air.

Hal ini berkebalikan kalau sistem proporsional tertutup yang diterapkan. 

“Sistem proporsional dengan daftar terbuka dinilai lebih demokratis,” ujar Suhartoyo. 

MK menegaskan pertimbangan ini diambil setelah menyimak keterangan para pihak, di antaranya DPR, Presiden, KPU, ahli, saksi dan mencermati fakta persidangan.

“Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk sepenuhnya,” ujar Usman.

google news