RADAR SULTIM, LUWUK – Pemerintah Kabupaten Banggai resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.10/3018/Bagian Tapem tentang Penertiban Hewan Ternak di Wilayah Kabupaten Banggai. Edaran ini menyikapi keresahan masyarakat terkait keberadaan hewan ternak yang berkeliaran bebas dan kerap membahayakan pengguna jalan.
Laporan terakhir yang masuk pada Sabtu, 14 Juni 2025, menyebutkan sejumlah insiden kecelakaan lalu lintas yang diduga kuat disebabkan oleh hewan ternak yang berkeliaran di jalan umum. Menanggapi hal tersebut, Pemkab Banggai menegaskan penertiban berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2006 Pasal 22 tentang Penertiban Ternak.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa poin penting yang ditegaskan, di antaranya:
Seluruh hewan peliharaan dan ternak baik besar maupun kecil wajib dikandangkan oleh pemilik, baik yang bersifat perorangan, kelompok, maupun badan usaha.
Dilarang melepas hewan ternak di area permukiman, perumahan, jalan umum, perkebunan, dan pertanian karena dianggap dapat mengganggu lingkungan, merusak keindahan, serta membahayakan keselamatan lalu lintas.
Hewan ternak yang ditemukan berkeliaran tanpa pengawasan akan dianggap sebagai ternak liar dan dapat diamankan oleh aparat berwenang.
Penertiban ini mulai berlaku efektif pada 1 Agustus2025, dan seluruh pemilik ternak diminta untuk segera melakukan penyesuaian.
Pemkab Banggai berharap, dengan diberlakukannya kebijakan ini, keamanan dan kenyamanan masyarakat khususnya pengguna jalan dapat lebih terjamin. Warga pun diminta untuk turut serta dalam pengawasan dan melaporkan jika terdapat ternak liar yang masih berkeliaran setelah batas waktu yang ditentukan. ***