RADAR SULTIM – Pemkab Banggai terus berupaya meningkatkan kualitas PPAT Sementara melalui sejumlah bimbingan atau pelatihan teknis.
Seperti yang dilakukan pada Jumat 24 November 2023, dengan menggelar bimtek PPAT Sementara Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah Tahun 2023, oleh Bagian Tata Pemerintahan Setda Banggai.
Bimtek yang melibatkan Kakanwil BPN Sulawesi Tengah hingga Camat dan Sekcam se Kabupaten Banggai itu, dibuka resmi Bupati Banggai H Amirudin.
Mewujudkan Banggai maju, mandiri, dan sejahtera berbasis kearifan lokal sesuai visi misi Pemerintahan Daerah saat ini, kepastian status pertanahan juga menjadi salah satu suksesi di dalamnya.
Berangkat dari tujuan tersebut, Pemkab Banggai memandang sangat perlu untuk meningkatkan kualitas PPAT Sementara atau Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara yang berada di wilayah Kecamatan.
Tentu saja, upaya tersebut dengan maksud meningkatkan system pelayanan yang prima (excellent service) kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan di bidang pembuatan akta tanah, sesuai regulasi yang berlaku.
Membuka resmi PPAT Sementara Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah Tahun 2023, Bupati Amirudin sangat menyambut baik atas dilaksanakannya kegiatan ini.
Bupati Amirudin juga ucapkan terima kasih kepada panitia pelaksana dan semua pihak hingga terselenggaranya bimtek PPAT Sementara di Kabupaten Banggai.
Yang diharapkannya dapat menjadi forum dan media untuk memberikan masukan, pandangan, maupun saran yang sangat bermanfaat dalam menyusun perbaikan regulasi dan kebijakan, serta pengelolaan pertanahan untuk mewujudkan dan meningkatkan kemakmuran, kesejahteraan rakyat.
Dipaparkan Bupati Banggai, maksud dan tujuan dilakukannya bimtek itu, pertama yaitu memberikan pembekalan untuk menambah pengetahuan dan kapasitasserta wawasan tentang hukum pertanahan pada umumnya.
Dan prosedur pembuatan akta tanah bagi para Sekretaris Desa dan Pembantu Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara di wilayah Kecamatan serta tertibnya pengadministrasian dokumen pertanahan.
Kedua, meningkatkan system pelayanan yang prima atau excellent service) kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan di bidang pembuatan akta tanah.
“Saya sangat berharap sosialisasi hari ini dapat menggali lebih dalam lagi dan dapat menemukan formula pengaturan yang lebih baik.
“Sehingga keberadaan hak pengelolaan akan lebih mempercepat pembangunan dan terciptanya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,” harap Bupati Amirudin.
Disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 butir 2 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 bahwa PPAT Sementara adalah Pejabat Pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT.
Dewasa ini, peran Camat hingga Kepala Desa sebagai PPAT Sementara sangat penting dalam pembuatan akta jual beli tanah.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara adalah Pejabat Pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT.
Camat dan Kepala Desa sebagai PPAT Sementara sangat berperan dalam transaksi yang berkaitan dengan pembuatan akta tanah, dalam pembuatan akta jual beli tanah, serta bertanggung jawab secara hukum.
Kewenangan PPAT Sementara sendiri tercantum dalam Pasal 3 PP 37 Tahun 1998, PPAT Sementara mempunyai kewenangan untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan hukum, mengenai hak atas tanah dan hak milik satuan rumah susun yang terletak di daerah pedesaan atau Kecamatan.
Serta dijumpainya hal-hal yang berkaitan dengan jual beli tanah dalam Pasal 26 ayat (1) UUPA.
Adapun hal-hal lain yang berkaitan adalah tentang kesalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Camat atau Kepala Desa sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara dalam menerbitkan suatu akta jual beli tanah.
Dari masalah-masalah ini muncul suatu tanggung jawab dan akibat hukum apabila Camat atau Kepala Desa sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara melakukan kesalahan dalam pembuatan akta jual beli tanah di daerah pedesaan atau kecamatan.