RADAR SULTIM – Seorang pengendara sepeda motor asal Kecamatan Luwuk Timur terpaksa berurusan dengan aparat Polsek Lamala lantaran kedapatan membawa Miras tradisonal jenis cap tikus (CT).
Pemuda berinisial HD (30) ini diamankan saat aparat Polsek Lamala menggelar razia di Jalan Desa Lomba, Kecamatan Lamala, Kabupaten Banggai, Selasa malan 10 Oktober 2023.
Kapolsek Lamala AKP Muhammad Zulfikar, mengungkapkan, pemuda ini kedapatan membawa Miras jenis CT yang di simpan dalam bagasi sepeda motornya.
“Miras yang ditemukan sebanyak dua kantong plastik bening,” ungkapnya.
Selanjutnya, kata mantan KBO Satnarkoba Polres Banggai ini, pemuda dan barang bukti tersebut langsung dimankan ke Mapolsek Lamala guna dimintai keterangan lebih lanjut.
“Pemuda ini diberikan pembinaan agar tidak mengonsumsi miras jenis apapun,” sebut Zulfikar.
Terpisah, Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani SH, SIK, MM, menerangkan, Miras menjadi salah satu sumber gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta kejahatan lainnya.
“Miras adalah salah satu yang harus diwaspadai masyarakat. Ketika apabila mengonsumsinya secara berlebihan bisa menjadi sumber penyebab aksi kejahatan,” terangnya.
Menurutnya, banyak kasus kejahatan seperti perkelahian, KDRT hingga pembunuhan akibat pengaruh miras.
“Kami sudah sering tangani kasus kejahatan karena miras ini. Sudah banyak contoh. Kami sangat berharap masyarakat jauhi minuman haram ini,” harapnya.
(sumber : Humas Polres Banggai)