RADAR SULTIM – Seorang pencuri spesialis HP di kos-kosan Kota Luwuk akhirnya tertangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polres Banggai.
Pencuri spesialis HP di kos-kosan itu berinisial EH alias E (37) oknum warga Kelurahan Mangkio, Kecamatan Luwuk.
Dirinya ditangkap pada Selasa malam 1 Februari 2022, setelah Polisi melakukan penyelidikan intensif.
Kasat Reskrim Iptu Adi Herlambang mengatakan, pencuri HP yang kerap beraksi di kos-kosan itu ditangkap setelah adanya laporan korban.
Dimana salah satu korbannya, yang merupakan mahasiswi di Kota Luwuk asal Bangkurung, Banggai Laut, melapor telah kecurian HP.
Lokasi kecurian HP milik mahasiswa itu di kos-kosan di belakang PLTD Luwuk, pada Selasa 1 Januari 2022.
“Penangkapan terhadap tersangka sesuai dengan laporan polisi korban LP/B/69/II/2022/SPKT/Res Banggai/Polda Sulteng tanggal 1 Januari 2022,” kata Iptu Adi, Rabu 2 Februari 2022, melalui rilis humas Polres Banggai.
Saat itu korban baru saja keluar kos dan melihat HP jenis OPPO A54 biru yang berada di meja depan kos korban, sudah tidak ada lagi.
“Atas kejadian itu, korban melaporkannya ke SPKT Polres Banggai.
“Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2,5 Juta,” beber Iptu Adi.
Usai menerima laporan tersebut, Tim Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku pencurian HP korban.
Dan pada 1 Februari 2022 sekitar pukul 15.00 Wita, anggota menerima informasi.
Bahwa HP korban berada dalam penguasaan seorang perempuan di Kelurahan Tanjung Tuwis, Kecamatan Luwuk Selatan.
“Sekitar pukul 16.25 Wita anggota berhasil mengamankan perempuan tersebut.
“Dari hasil interogasi bahwa ponsel tersebut dibelinya dari seorang pria berinisial AL di kompleks kehutanan, Kelurahan Mangkio.
“(HP itu dijual) seharga Rp 1,5 juta,” terang perwira pangkat dua balak ini..
Polisi kemudian mengamankan AL dan menginterogasinya.
Dari pengakuan AL, bahwa HP tersebut dibelinya dari tersangka EH alias E, seharga Rp 800 ribu.
Selanjutnya Tim Resmob bergerak cepat melakukan penyelidikan di Kelurahan Mangkio dan berhasil mengetahui tempat persembunyian tersangka.
“Tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
“Dan dibawa ke Mapolres Banggai guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,” imbuh Iptu Adi.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga mengakui telah melakukan aksinya yang lain.
Yakni mencuri satu HP jenis intel vision 1 Proa, di salah satu kos-kosan di kompleks Halmahera, Kecamatan Luwuk.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni sebanyak dua unit ponsel.
“Pelaku sudah ditahan di sel Mapolres Banggai guna menjalani proses hukum lebih lanjut,”pungkas Iptu Adi Herlambang.