Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Pengangkatan Dua Perangkat Desa Lamo Pagimana Langgar Aturan

10
×

Pengangkatan Dua Perangkat Desa Lamo Pagimana Langgar Aturan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi perangkat desa (int)

RADAR SULTIM – Pengangkatan dua perangkat desa di Lamo Pagimana, Kabupaten Banggai, dinilai melanggar aturan Permendagri 67/2017 dan Perda 5/2017.

Oleh DPRD Banggai, pengangkatan dua perangkat desa Lamo itupun direkomendasi untuk dibatalkan dan diganti dengan yang baru.

iklan : warmindo

Hal itu menjadi hasil rapat dengar pendapat yang digelar Komisi 1 DPRD Banggai pada Senin 17 Juli 2023.

Dipimpin ketua komisi 1 Irwanto Kulab, rapat dengar pendapat terkait permasalahan pengangkatan dua perangkat desa Lamo Pagimana, dihadiri sejumlah instansi terkait Pemda Banggai, Camat Pagimana, Kades Lamo, ketua BPD Lamo, dan perwakilan masyarakat Lamo.

Dalam pengaduannya, BPD Lamo Ahmad Maija mengatakan jika pengangkatan terhadap dua perangkat desa Lamo, dinilai terdapat pelanggaran aturan.

Yakni masing-maing untuk Dirwanto Halus, diketahui telah melebihi batas usia yakni 42 tahun sebagaimana yang telah dietapkan dalam Perda nomor 5 tahun 2017.

Sedangkan Wahyudin Lahai yang juga diangkat sebagai perangkat desa, ternyata tercatat sebagai tenaga honorer pada salah satu sekolah dasar di Kecamatan Pagimana.

Namun oleh Kades Lamo, Satral Sangkota, beralasan jika pengangkatan dua perangkat didesa itu sudah sesuai aturan.

Terkait Dirwanti Halus, Kades katakan telah berkoordinasi sebelumnya dengan DPMD Banggai, yang jelaskan jika batas usia terhitung ketika mencalonkan sebagai perangkat desa.

Namun ketika diangkat, Dirwanto Halus sudah sekitar 7 bulan dari batas usia yang dimaksud.

Sementara untuk Wahyudin Lahai, Kades Lamo beralasan jika salah satu perangkat desa yang diangkatnya itu, sudah tak lagi aktif sebagai guru honorer.

Usai mendengar seluruh keterangan pihak terkait, Komisi 1 DPRD Banggai akhirnya mengeluarkan rekomendasi.

Rekomendasi yang pertama, bahwa berdasarkan Perda nomor 5 Pasal 7 ayat 2 huruf b, batasan umur pengangkatan perangkat desa yakni 42 tahun.

Sehingga pengangkatan terhadap dua perangkat desa itu dianggap melanggar karena tidak memenuhi syarat umum.

Komisi 1 kemudian rekomendasi agar Surat Keputusan (SK) pengangkatan terhadap Dirwan Halus, harus dibatalkan.

Sementara pengangkatan Wahyudin Lahay, dinyatakan memenuhi syarat dengan ketentuan mendapatkan ijin dari pimpinannya jika yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya sebagai tenaga honorer.

Komisi 1 DPRD Banggai, kemudian tegaskan ke DPMD Banggai untuk menindaklanjuti rekomendasi ini dengan mencabut SK dan mengangkat perangkat desa yang baru.

google news