Scroll untuk baca artikel
Radar DaerahRadar Terkini

Pengawasan RKAB Dinilai Lemah, Aktivis Lingkungan Desak Penindakan PT BPSP Terkait Dugaan Pelanggaran Tambang Nikel di Siuna

120
×

Pengawasan RKAB Dinilai Lemah, Aktivis Lingkungan Desak Penindakan PT BPSP Terkait Dugaan Pelanggaran Tambang Nikel di Siuna

Sebarkan artikel ini
Siaful Basir

RADAR SULTIM, LUWUK – Forum Pemerhati Lingkungan Hidup Indonesia (FPLHI) menyoroti lemahnya pengawasan dalam proses penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada perusahaan tambang, khususnya yang saat ini beroperasi di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.

Saiful Basir, mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang kini menjadi penggerak FPLHI, menyampaikan kekhawatirannya terhadap aktivitas PT Bumi Persada Surya Pratama (BPSP) yang dinilai sarat kejanggalan dan berpotensi melanggar hukum.

iklan : warmindo

“Kami menduga PT BPSP telah mengantongi RKAB sebesar 1 juta ton ore nikel per tahun, padahal aktivitas mereka baru sebatas tahap pengeboran. Ini sangat janggal,” ujar Saiful, Sabtu 25 Juli 2025.

Ia menegaskan, sesuai Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 84.K/MB.01/2024, pengajuan RKAB harus berdasarkan data pengeboran yang valid, termasuk kadar nikel di dalamnya. Jika belum ada data tersebut, seharusnya pengajuan RKAB tidak bisa dilakukan.

Tak hanya itu, FPLHI juga mencium indikasi pelanggaran lain yang dilakukan PT BPSP, seperti belum dikantonginya izin terminal khusus (tersus) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Bahkan, perusahaan ini diduga telah melakukan pembabatan hutan mangrove tanpa izin yang sah.

“Ini bukan pelanggaran kecil. Ini dugaan kejahatan lingkungan dan administrasi. Apalagi dokumen-dokumen yang mereka miliki juga patut diduga ilegal,” tegas Saiful.

Menyikapi hal tersebut, FPLHI mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri dan Polres Banggai, untuk segera mengusut dan mengadili Direktur PT BPSP yang diduga menjadi aktor utama dalam pengelolaan tambang nikel yang tidak taat aturan.

Lebih lanjut, Saiful menegaskan bahwa FPLHI tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Kejaksaan Agung RI, Mabes Polri, hingga Kantor Dirjen Minerba ESDM.

“Ini adalah bentuk perlawanan terhadap praktik perusakan lingkungan dan penyalahgunaan izin tambang. Kami ingin semua yang terlibat diproses secara hukum,” tutupnya. ***

google news