RADAR SULTIM – Apes bagi WR alias R (27) oknum warga Kelurahan Simpong Luwuk Selatan, yang merupakan seorang pengedar narkoba jenis sabu.
Coba mengelabui Polisi saat hendak ditangkap dengan cara membuang sabu ke jalan, dirinya lupa jika alat hisap masih disimpan di bagasi motornya.
Akhirnya tanpa bisa berkutik, pengedar narkoba inipun dibekuk pada Minggu dinihari 9 Oktober 2022, sekitar pukul 00.45 WITA di wilayah Bukit Mambual, Luwuk Selatan.
Penangkapan seorang pengedar narkoba jenis sabu ini dibenarkan Kasat Narkoba Iptu Makmur, melalui rilis humas Polres Banggai Senin 10 Oktober 2022.
Dikatakan, seorang pria berinisial WR alias R (27) telah di bekuk aparat dari Satnarkoba Polres Banggai dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.
Di tangan pria yang ditangkap di Jalan Tuna, Kelurahan Bukit Mambual itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu sachet kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu-sabu bersama alat hisap.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan usai Polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran barang haram ini di TKP.
“Kami mendapat informasi bahwa pelaku akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Kelurahan Bukit Mambual,” ungkap Makmur.
Berkat informasi itu, polisi kemudian langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.
“Barang terlarang ini sempat dibuang tersangka di pinggir jalan saat anggota tiba di TKP.
Untuk alat hisap sabu-sabu disimpan di bagasi motornya,” bebernya.
Tersangka bersama barang bukti dengan berat bruto 0,76 gram, alat hisap sabu, ponsel dan sepeda motor milik tersangka langsung diamankan di Mapolres Banggai untuk kepentingan penyidikan.
“Yang bersangkutan dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Banggai untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tutupnya.