RADAR SULTIM – Seorang pengedar sabu berhasil ditangkap Polisi di kompleks pasar Unit 11 Kecamatan Toili, Rabu malam 26 Januari 2022.
Pelaku berinisial TY alias Y (29), diketahui merupakan warga asal Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai, yang kerap edarkan sabu di wilayah Toili.
Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur dalam keterangannya mengatakan, penangkapan pengedar sabu itu setelah Polisi mendapat informasi dari masyarakat.
“Kami mendapatkan infromasi dari masyarakat.
“Bahwa ada seorang pemuda sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Toili,” kata Kasat Narkoba, melalui rilis Humas Polres Banggai, Kamis 27 Januari 2022.
Usai menerima informasi itu, polisi langsung melakukan menyelidikan dan berhasil membekuk pengedar narkoba itu tanpa perlawanan.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti satu sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu,” ungkap Iptu Makmur.
Selain menemukan sabu, polisi juga mengamankan dua unit ponsel milik tersangka.
Yang diduga sering digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi barang haram tersebut.
“Berat bruto sabu yang diamankan 0,73 gram.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di sel Mapolres Banggai,” sebut perwira pangkat tiga balak ini.
Polisi akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap asal barang terlarang tersebut didapatkan pelaku.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran barang terlarang tersebut,” tutup Kasat.