Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Pengerukan Pasir Pantai, Polisi Sependapat dengan Kades Teku?

1
×

Pengerukan Pasir Pantai, Polisi Sependapat dengan Kades Teku?

Sebarkan artikel ini
Diduga tanpa ijin, pasir pantai di Desa Teku dikeruk untuk dijual seorang pengusaha pengolah batu pecah. (foto : SS)

RADAR SULTIM – Hingga saat ini penyidik kepolisian dari Polres Banggai belum juga memberi keterangan terkait pengerukan pasir pantai tanpa ijin di Desa Teku, Balantak Utara.

Meski sebelumnya Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama telah memastikan jajaran Reskrim telah turun menyelidiki.

iklan : warmindo

Akan tetapi seperti apa progres penyelidikan itu, belum diketahui pasti.

Kasat Reskrim Iptu Adi Herlambang yang kemudian coba dikonfirmasi, memilih diam hingga kini.

Sejumlah publik pun bertanya-tanya, apakah pihak Kepolisian telah sependapat dengan pernyataan Kepala Desa Teku, Jupri A Lasandre?

Mengutip pemberitaan sebuah media online hasil wawancara dengan Kades Teku Jupri A Lasandre, dikatakan bahwa pengerukan pasir pantai oleh PT Teku Sirtu Utama, sudah sesuai prosedur.

Meski diketahui hasil pengerukan tersebut kemudian dikomersilkan, tanpa sebelumnya memiliki ijin.

Alasan pengerukan pasir pantai di muara itu, kemudian dialasankan Kades Teku untuk keselamatan dan keamanan masyarakat Desa Teku.

Satu-satunya jalan mencegah terbendungnya aliran sungai di muara, yang kemudian digali dan dikeluarkan pasirnya.

Karena di setiap musim hujan, kata Kades Teku, merembes luapan air dari mulut sungai itu, sehingga masyarakat tidak nyaman.

Namun ketika alasan rembesan atau luapan air sungai di musim hujan terjadi itu dikonfirmasi ke salah satu warga Desa Teku, Selasa 9 Agustus 2022, dikatakan tidak benar.

Karena tak pernah terjadi luapan air dari muara sungai Teku, bahkan ketika hujan deras turun.

“Kalau banjir di Teku sudah lama dulu saja, beberapa tahun lalu. Bukan karena muara itu,” kata sumber.

Kembali ke pengerukan pasir pantai oleh PT Teku Sirtu Utama, Kepala Desa Teku Jupri A Lasandre juga mengungkapkan bahwa hal itu diketahui oleh Forkopimcam Balantak Utara.

Baik saat dilakukan kesepakatan oleh perusahaan dengan Kades dan tokoh masyarakat Desa Teku, hingga pembagian kontribusi.

Kehadiran aparat penegak hukum seputar pengerukan pasir pantai Teku, Jupri A Lasandre pun mengatakan bahwa semata-mata untuk tugas pengamanan.

Dengan pernyataan Kades Teku tersebut, yang menjelaskan perkara pengerukan pasir pantai tanpa ijin di wilayahnya, mungkinkah Polisi memang benar-benar sependapat?

google news