RADAR SULTIM – Pengambilalihan pembuatan hingga penggandaan soal ujian seluruh SD / SMP se Kabupaten Banggai oleh Dinas Pendidikan, diduga terindikasi telah terjadi praktek korupsi di dalamnya.
Persoalan indikasi korupsi yang terjadi dalam penggandaan soal ujian SD / SMP oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai, oleh Aliansi Mahasiswa Banggai telah dilaporkan langsung ke Kejari dan Polres Banggai, pada Rabu kemarin 21 Juni 2023.
Laporan terhadap Dinas Pendidikan ke aparat penegak hukum (APH) itu, diklaim bukan tanpa dasar.
Aliansi Mahasiswa Banggai yang di dalamnya tergabung sejumlah organisasi kemahasiswaan di Luwuk Banggai, mengaku punya bukti dan saksi untuk menguatkan.
“Kita tinggal tunggu saja jika APH seriusi laporan itu. Jika memang akan diselidiki oleh APH, kami siap memberikan saksi dan bukti,” sebut salah satu mahasiswa yang tergabung dalam aliansi itu, Kamis tadi 22 Juni 2023.
Belum ingin membuka semua bukti-bukti dan saksi yang diklaim menguatkan dugaan korupsi pada penggandaan soal oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai, mahasiswa itu hanya membocorkan satu item mengenai dugaan mark up pada nilai copyan lembar ujian di percetakan.
“Dugaan ini didasari dari harga copyan soal yang di mark up atau digelembungkan lebih dari harga biasanya.
“Bahkan hingga mencapai Rp 800,- per lembar, di salah satu percetakan yang direkomendasikan oleh Dinas Pendidikan,”tambah dia.
Lebih jauh mengenai persoalan pengambilalihan dan penggandaan soal oleh Dinas Pendidikan, terlepas alasan yang dikemukakan oleh Dinas Pendidikan untuk keseragaman, juga dinilai telah melanggar ketentuan.
“Seperti pernyataan kami dalam brosur yang kami sebar kemarin saat aksi. Kami dapati yaitu penggandaan soal ujian sekolah yang diintervensi oleh Dinas Pendidikan,” tandas dia.
Sejak 2021, lanjutnya, dana BOS sudah langsung dikirimkan ke rekening sekolah, dan langsung digunakan oleh sekolah dengan maksud untuk mengurangi mekanisme birokrasi yang bertele-tele di daerah.
Juga dimaksudkan agar sekolah mandiri dalam pengelolaan dana BOS.
Aturan terkait penggunaan dana BOS itu tertuang dalam Permendikbud nomor 6 tahun 2021.
Dimana dalam Pasal 12, menjelaskan dana BOS meliputi pelaksanaan asessment (ujian sekolah) dan evaluasi pembelajaran.
“Yang berarti sekolah lah yang memiliki kewenangan pada penyelenggaraan ujian sekolah, termasuk did dalamnya penyusunan materi soal dan penggandaan atau fotocopy lembar soal tersebut.
“Intervensi Dinas Pendidikan pada dana BOS, jelas bertentangan dengan maksud dan tujuan aturan Permendikbud tersebut.
“Apalagi penggandaan soal oleh Dinas Pendidikan patut dicurigai sebagai modus korupsi. Kita tinggal tunggu, apakah APH benar-benar berani untuk seriusi,” tutupnya.