RADAR SULTIM – Kegiatan penggerukan pasir pantai untuk dikomersilkan di Desa Teku Balantak Utara, mendapat sorotan keras aktifis lingkungan Kabupaten Banggai.
Sekretaris LSM GAM Banggai Muh Akli Suong, menduga kuat perbuatan tersebut telah terjadi pelanggaran pidana berat di dalamnya.
“Seandainya pun ada ijin, menggeruk pasir pantai itu berdampak pada lingkungan sehingga perlu ada kajian amdal sebelumnya.
“Nah ini informasinya kuat bahwa memang tak ada ijin apa pun, kemudian dijual untuk keuntungan pribadi,” kecam Akli.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, kata Akli, terdapat sanksi hukum jika tidak memiliki izin usaha pertambangan.
Dalam Pasal 158 diatur bahwa sanksi hukum ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 Ayat 3, Pasal 48, Pasal 67 Ayat 1, Pasal 74 Ayat 1 atau Ayat 5 akan dipidana dengan pidana penjara maksimal sepuluh dan atau denda maksimal Rp 10 Miliar.
“Untuk penggerukan pasir pantai tanpa ijin, ada aturan yang lebih spesifik yang melarangnya. Yakni Undang-undang Nomor 27 tahun 2007 direvisi Undang-undang nomor 1 tahun 2014,” paparnya.
Dalam Pasal 35 aturan itu, jelasnya, telah dilarang melakukan penambangan pasir, karena hal itu dapat merusak ekosistem perairan.
Dimana pada pasal 35 Ayat 1, disebutkan melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan atau pencemaran lingkungan dan atau merugikan masyarakat sekitarnya.
“Penggerukan pasir pantai yang diduga ilegal merupakan tindak pidana, bukan aduan. Sehingga kami mendesak aparat hukum memprosesnya,” tandas Akli.
Penambangan tanpa ijin disamping merusak lingkungan, ucap sekretaris LSM GAM Banggai, juga merusak generasi yang akan datang dan merugikan banyak pihak.
“Tindakan ini tidak saja melindungi masyarakat sekitar dan lingkungan, tapi juga mengedukasi semua pihak agar lebih sadar lingkungan.
“Yang pada akhirnya juga membantu pemerintah setempat dalam menjaga lingkungan hidup dan masyarakatnya,” tutup dia.
Diketahui sebelumnya, seorang pengusaha pengolah batu pecah PT Teku Sirtu Utama berinisial KR, menggeruk pasir pantai di muara dekat jetty tak berijin miliknya.
Pasir pantai itu ditenggarai dijual ke wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan, menggunakan sebuah kapal tongkang berukuran besar.
Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama juga telah memastikan pihaknya telah turun melakukan penyelidikan.