Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Pengguna Buka Mulut, Pengedar Langsung Dijemput

6
×

Pengguna Buka Mulut, Pengedar Langsung Dijemput

Sebarkan artikel ini
Terduga pengedar narkoba di Kelurahan Puge dijemput Polisi. (foto : Humas Polres Banggai)

RADAR SULTIM – Polisi langsung menjemput seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu, di sebuah kos-kosan di wilayah Keluraha Puge, Luwuk Selatan.

Pelaku berinisial AS (26) yang ditenggarai pengedar sabu, berhasil ditangkap setelah seorang penyalahguna narkoba berinisial RA (24) yang telah ditangkap sebelumnya, buka mulut.

iklan : warmindo

Hal itu dibenarkan Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Haryadi.

Dia mengatakan, satu terduga pelaku ditangkap oleh satuan narkoba Polres Banggai pada Senin 30 Januari 2023 pukul 17.00 Wita atas pengembangan dari keterangan RA (24).

Kasat Narkoba menjelaskan seorang pria yang diamankan petugas ini ialah AS (26) Warga kelurahan Puge Kecamatan Luwuk Selatan.

Dengan barang bukti 1 buah sachset plastic bening berisikan kristal yang di duga sabu-sabu dengan berat bruto 1,08 gram.

“Kami mendatangi kos-kosan milik AS di Kelurahan Puge dan langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang haram tersebut,” ujar Haryadi.

“Selain itu juga turut ditemukan satu buah alat pres, satu buah timbang digital, satu pack plastic kosong, dan satu buah sendok yang terbuat dari sedotan,” ujar Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Haryadi.

Sejauh ini terduga pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut sudah diamankan di Mapolres Banggai dan kini masih dalam pemeriksaan serta pengembangan oleh penyidik guna mengetahui asal barang maupun jaringannya.

Sebelumnya, Seorang oknum warga Kelurahan Puge, Kecamatan Luwuk Selatan, ditangkap atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

RA (24), oknum warga Puge itu, ditangkap personel Sat Narkoba Polres Banggai pada Senin sore 30 Januari 2023, di jalan Asoka Kelurahan Simpong, Luwuk Selatan.

“Terduga pelaku penyalahgunaan narkotika itu diringkus petugas, Senin kemarin pukul 16.00 Wita,” kata Kasat Narkoba AKP Haryadi.

Haryadi menyebutkan penangkapan terduga pelaku yang dipimpin oleh KBO Sat Narkoba IPTU Herman Yosep, berawal dari adanya informasi dari masyarakat.

Bahwa di Jalan Asoka sering terjadi penyalahgunaan narkoba.

Selanjutnya team Sat narkoba Polres Banggai bergerak menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, dan menemukan RA.

“Petugas langsung menciduk terduka pelaku dan melakukan penggeledahan,” ucapnya.

Kasat narkoba mengatakan menemukan 1 sachcet plastic bening berisikan kristal bening jenis sabu seberat bruto 0,24 gram yang di isi didalam pembungkus permen.

Selanjutnya personel Sat Narkoba membawa terduga pelaku dan barang bukti ke Mapolres Banggai guna dilakukan penahaman dan pengembangan.

google news