RADAR SULTIM – Bawaslu RI melalui ketuanya Rahmad Bagja telah keluarkan surat keputusan terkait pengumuman calon anggota Bawaslu Kabupaten Kota, termasuk untuk wilayah Sulawesi Tengah.
Dalam surat keputusan tersebut, dengan nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023, Bawaslu RI memutuskan untuk menunda pengumuman hasil maupun jadwal pelantikan.
Seperti pada diktum keputusan yang menyebutkan “Mengubah pengaturan terkait Jadwal Pengumuman Calon Anggota Terpilih dan Pelantikan sebagaimana disebutkan pada Jadwal Seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan Tahun 2023-2028.
Dimana pada halaman II nomor 13 Pengumuman calon Anggota Terpilih dan Pelantikan tertera “Sabtu 12 Agustus 2023 diubah menjadi “Senin, 14 Agustus 2023″.
Dan pelaksanaan Pelantikan dari yang semula: “Senin 14 Agustus s.d. Rabu, 16 Agustus 2023” di ubah menjadi “Rabu, 16 Agustus s.d. Minggu, 20 Agustus 2023.”
Namun sayang, rupanya keterangan lainnya dalam surat keputusan mengenai pengumuman tersebut, juga berlaku.
Yakni, “Keputusan ini mulai berlaku sejak 12 Juli 2023, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diatur dengan Keputusan Ketua Bawaslu“.
Hingga saat ini Selasa 15 Agustus 2023, belum ada juga pengumuman anggota Bawaslu Kabupaten Kota, khususnya di Sulawesi Tengah, yang dikeluarkan Bawaslu RI.
Terkait apa alasannya, hal itu juga belum dikeluarkan lagi oleh Bawaslu RI.