RADAR SULTIM – Seorang pengusaha di Luwuk Banggai divonis penjara 2 bulan dan denda Rp 1 juta, karena menjual material tanah miliknya sendiri.
Pengusaha berinisial SL tersebut, divonis hakim Pengadilan Negeri Luwuk (PN Luwuk) pada 6 Oktober 2022, dan dieksekusi pihak Kejari Luwuk pada Rabu 19 Oktober 2022.
Kasi Intel Kejari Banggai Firman Wahyudi, membenarkan eksekusi terhadap pengusaha itu, ketika dihubungi.
“Sudah (eksekusi dilakukan terhadap tervonis kasus pertambangan tanpa ijin),” singkat Firman Wahyudi via WA.
Dari website resmi PN Luwuk untuk kasus dengan nomor perkara 88/pid.sus/2022/PN Lwk, diketahui vonis bersalah terhadap SL dijatuhkan hakim.
SL dinyatakan secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan usaha pertambangan tanpa ijin usaha pertambangan (IUP) sesuai pasal 35 UU nomor 3 tahun 2020.
Dirinya kemudian ditetapkan pidana penjara selama 2 bulan dan denda Rp 1 juta yang jika tak dibayarkan diganti kurungan selama 1 bulan.
Diketahui, SL ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi setelah kedapatan menjual material tanah pada September 2021 lalu.
Meskipun sebenarnya, material tanah yang dijual SL itu, berasal dari lahannya sendiri yang tengah dicutting atau dibongkar.
Mendapat tawaran agar material tanahnya tidak dibuang begitu saja, SL yang merupakan seorang pengusaha besar di Luwuk Banggai kemudian setuju menjualnya.
Sayangnya, penjualan material itu menjerat SL karena tidak memiliki ijin pertambangan seperti yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.