Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Penumpang Kapal Tertangkap Tangan Bawa Narkoba di Salakan

5
×

Penumpang Kapal Tertangkap Tangan Bawa Narkoba di Salakan

Sebarkan artikel ini
Seorang penumpang kapal di Salakan ditangkap bawa narkoba. (foto : ilustrasi/megapolitan)

RADAR SULTIM – Polisi berhasil menangkap tangan seorang penumpang kapal yang membawa narkoba di Pelabuhan Rakyat Salakan, Bangkep, Senin malam 9 Mei 2022.

Pelaku berinisial RES, ditangkap saat turun dari KM Ledy Lubato, yang berangkat dari Pelabuhan Luwuk.

iklan : warmindo

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkoba berupa 4 sachet sabu seberat 1,81 gram dan lainnya.

Penangkapan penyalahguna narkoba di Pelabuhan Rakyat Salakan dibenarkan Kasat Narkoba Polres Bangkep Iptu Deky Wahyudi.

Melalui rilis Humas Polres Bangkep yang diterima Kamis 12 Mei 2022, dikatakan bahwa pelaku ditangkap sekitar pukul 20.00 WITA.

Pelaku ditangkap oleh tim opsnal Satres Narkoba Polres Bangkep dipimpin oleh KBOAipda Fahruddin Ayub.

Berawal dari informasi yang sudah dihimpun, bahwa salah seorang penumpang yakni RES membawa narkotika jenis sabu yang baru turun dari kapal penumpang KM.Ledy Lubato dari pelabuhan luwuk.

Lelaki RES yang sudah menjadi target langsung ditangkap dan diamankan di kantor Syahbandar Salakan.

Saat tim opsnal Satres Narkoba Polres Bangkep menggeledah sesuai prosedur pada badan serta bawaan lelaki RES yang disaksikan oleh beberapa staf dinas perhubungan dan syahbandar.

Ditemukan 4 paket plastik kecil berisi narkotika jenis shabu dgn berat kurang lebih 1,81 gram.

Kemudian 3 buah pipet, 1 buah pipet sebagai sendok, 9 buah plastik bening dan 1 buah HP Xiaomi Redmi Note 8 hitam dan 1 buah kotak plastik tupperware

” Tim kami telah bekerja keras untuk mengungkap kasus ini.

“Terhadap pelaku saat ini kami sedang melakukan proses penyidikan penahanan di rutan Polres Bangkep” ungkap Iptu Deky Wahyudi.

Terhadap pelaku RES, tambah Kasat Narkoba, akan dijerat dengan Pasal 112 Tindak Pidana UU.Narkotika No.35 tahun 2009.

Dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun dan pidana denda Rp 800 juta.

google news