Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Penyalahgunaan Wewenang, Kades Tuntung Resmi Ditahan Jaksa

3
×

Penyalahgunaan Wewenang, Kades Tuntung Resmi Ditahan Jaksa

Sebarkan artikel ini

Radar Sultim – Kejaksaan Negeri Banggai akhirnya resmi menahan Kepala Desa Tuntung Tarip Tamagola, dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang.

Penahanan Kades Tuntung Tarip Tamagola dibenarkan Kasi Intel Kejari Banggai, Firman Wahyudi, Kamis 9 Desember 2021, tepat di peringatan Harkodia 2021.

iklan : warmindo

“Iya. Penahanan sudah dilaksanakan terhadap Kades Tuntung,” sebut dia.

Sebelumnya, Kades Tuntung Tarip Tamagola telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan kewenangannya, yakni menerima Fee 5 persen dari setiap pembebasan lahan warga.

“Jadi ada penyalahgunaan kewenangan dengan permintaan Fee 5 persen dari setiap pembebasan lahan warga Tuntung yang dilakukan oleh PT Koninis Fajar Mineral (PT KFM),” terang Firman Wahyudi, beberapa waktu lalu.

Firman menjelaskan setelah melalui berbagai proses penyelidikan dari pengumpulan dan informasi, termasuk pemeriksaan puluhan saksi, penyidik akhirnya menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan di bagian Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banggai.

Oknum Kades Tuntung ditetapkan sebagai tersangka atas permintaan Fee 5 persen itu.

“Kalau jumlah permintaan Fee 5 persen dari setiap warga itu variatif. Kisarannya dari Rp4 juta sampai Rp20 juta,” terang Firman didampingi Kasi Pidsus, Hasyim SH dan penyidik Pragesta SH.

Pada kasus tersebut, oknum Kades Tuntung dijerat dengan pasal 12 huruf e, Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Subsider pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” terangnya. (jy)

google news