RADAR SULTIM – Pelaku penyebar video porno gadis 13 tahun di wilayah Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, akhirnya ditangkap Polisi.
Pelaku yang merupakan seorang pemuda di Kecamatan Pagimana, sengaja menyebar video porno tersebut ke facebook, karena kesal korban tak mau lagi berhubungan badan dengannya.
Kapolsek Pagimana AKP Makmur menjelaskan, pelaku sendiri merupakan salah satu pelaku dalam video porno yang tersebar itu.
Pelaku mencabuli korbannya gadis berusia 13 tahun, yang kemudian direkamnya secara diam-diam.
Rekaman video porno itu, lalu digunakan pelaku untuk mengancam korban, agar terus berhubungan badan dengannya.
Namun setelah korban tak lagi bersedia, pelaku akhirnya menyebar video porno mereka di facebook.
Rekaman video tak senonoh yang tersebar itu akhirnya diketahui orang tua korban, yang melaporkannya ke Polsek Pagimana, Sabtu 29 Juli 2023.
Pelaku tak berselang lama akhirnya dibekuk di rumahnya tanpa perlawanan oleh Polisi.
“Pada Sabtu 29 Juli 2023 orang tua korban mendapatkan informasi bahwa video asusila anaknya tersebar di Media Sosial (Medsos) Facebook.
“Dari pengakuan korban kepada orang tuanya bahwa perbuatan itu pertama kali dilakukan di rumah pelaku sekitar Januari 2023 dan yang terahir kali pertengahan Juli 2023 ,” ungkap Makmur.
Video tak senonoh ini tersebar karena pelaku tak terima ditolak korban yang masih duduk di bangku sekolah untuk melakukan hubungan badan lagi.
“Pelaku mengancam menyebarkan video yang sudah direkam apabila tidak bersedia lagi melakukan hubungan badan,” terang mantan Kasat Narkoba Polres Banggai ini.
Barang bukti yang diamankan berupa baju daster warna kuning, pakaian dalam dan satu unit ponsel yang digunakan pelaku untuk merekam.
“Pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polsek Pagimana guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas perwira pangkat tiga balak ini.