RADAR SULTIM – Hearing terkait proses lelang sejumlah proyek Pemda Banggai, yang berujung bakal direkomendasikan untuk dibatalkan, memunculkan ‘perang terbuka’ antara DPRD Banggai dengan Kadin Banggai.
Direktur Eksektif Kadin Banggai, Adi Surya Lasny, bahkan terang-terangan menuding ada ‘titipan’ pihak lain pada DPRD Banggai, sehingga hearing tersebut terjadi.
Tudingan itupun dibantah langsung ketua Komisi 2 DPRD Banggai Syukri Djalumang, yang juga memimpin hearing pada 4 Juli 2022 tersebut.
Dalam rilisnya, politisi Partai NasDem itu menjelaskan, rapat dengar pendapat yang dilakukan Komisi II DPRD Banggai pada Senin 4 Juli 2022, adalah untuk merespon pengaduan masyarakat jasa kontruksi.
Yang merasa dirugikan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Banggai atas pelaksanaan lelang sejumlah paket pekerjaan jalan di Kabupaten Banggai, yang berada di Dinas PUPR Kabupaten Banggai.
“Kadin maupun asosiasi lain harusnya merespon langkah kami dong, kalau kami mendiamkan keluhan masyarakat, barulah kami disoroti,” katanya.
Terkait dengan Rekomendasi Komisi II kata Sukri, diambil setelah melalui proses pembahasan bersama antara Komisi II DPRD Banggai, Dinas PUPR, Inspektorat dan Unit Layanan Pengadaan.
Dalam pembahasan tersebut, terungkap berbagai permasalahan yang mengindikasikan adanya kecurangan di dalam pelaksanaan lelang.
Seperti adanya penambahan syarat lelang yang sejatinya tidak perlu, tidak adanya tahapan klarifikasi, syarat teknis dalam dokumen lelang yang berubah-ubah, hingga tidak adanya format dokumen yang menjadi dasar menggugurkan peserta lelang.
“Karena banyak masalah yang mengindikasikan adanya kecurangan, makanya kami rekomendasikan kepada Bupati untuk membatalkan pemenang yang masih dalam proses lelang pada Dinas PUPR Kabupaten Banggai.
“Dan mengevaluasi kembali proses lelang yang tidak sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan,” kata Sukri.
Harus dipahami kata Syukri, bahwa dalam lelang paket PUPR yang sedang berjalan dan dilakukan oleh ULP Kabupaten Banggai, banyak kejanggalan yang terjadi dan merugikan peserta lelang.
Misalnya, kata Sukri, Dinas PUPR dan Pokja ULP merubah-rubah persyaratan dalam dokumen lelang, yang pada lelang awal dicantumkan, kemudian pada lelang selamjutnya sudah tidak dicantumkan.
Ada juga syarat yang pada awal tidak ada kemudian pada lelang selanjutnya sudah dipersyaratkan.
Adapula syarat dokumen yang tidak ada formatnya, sehingga ketika peserta lelang membuatnya sendiri, pihak Pokja ULP secara sepihak dan tanpa klarifikasi langsung menggugurkannya.
“Banyak lagi hal hal yang dikeluhkan, dan saat dilakukan rapat bersama, baik Dinas PUPR dan ULP tidak bisa memberikan penjelasan.
“Sehingga ini tidak bisa dibiarkan karena merugikan pihak lain, setidak-tidaknya ini harusnya dievaluasi kembali,” kata Sukri.
Sukri menepis tuduhan Kadin Banggai yang menyebutkan adanya aktor yang mendalagi terjadinya RDP yang dilakukan Komisi II DPRD Banggai, serta tuduhan adanya upaya mengintevensi proses lelang.
“Kami menyuarakan keluhan masyarakat jasa kontruksi, kok dinilai mengintervensi. Sebagai wadah berhimpun berbagai asosiasi.
“Harusnya Kadin ikut prihatin dengan kondisi yang dialami masyarakat jasa kontruksi ini, bukan malah menyudutkan mereka,” kata Sukri lagi.
Sukri juga mengingatkan Kadin maupun Askonas (Asosiasi Kontraktor Nasional), hendaknya tidak menjadikan rendahnya serapan anggaran yang dilakukan oleh OPD di Kabupaten Banggai saat ini, sebagai alasan untuk membenarkan dan membiarkan praktik kecurangan terus terjadi di tengah masyarakat.
Karena hal itu justru akan memperburuk citra pemerintahan dihadapan masyarakat secara luas.
“Kalau serapan anggaran rendah itu memang karna kesalahan OPD. Kenapa lelang baru dilakukan pada bulan Juli?
“Setiap rapat dengan OPD kami selalu mengingatkan agar lelang dilakukan pada Januari atau awal tahun. Tetapi tidak diindahkan.
“Janganlah karena terburu-buru, lantas boleh dan membenarkan kecurangan,” pungkasnya.
BELA PERUSAHAAN ATAU KETENTUAN PEMERINTAH?
Menanggapi jawaban Ketua Komisi 2 DPRD Banggai itu, Kadin Banggai yang kembali melalui Direktur Eksekutifnya Adi Surya Lasni, memberi tanggapan.
Dengan tegas, Kadin Banggai kemudian mempertanyakan siapa serta dari aman asal perusahaan yang mengadu kepada Ketua Komisi 2 DPRD Banggai. Kemudian, apa substansi yang dikeluhkan kepada DPRD Banggai.
Karena menurut Adi, kalau hanya sekedar mengeluhkan atas apa yang menjadi ketentuan dari ULP, seharusnya mengikuti proses yang ada.
“Kan ada proses nya. Bukan lantas DPRD memberikan rekomendasi untuk dibatalkan proses lelang atau project tersebut,” sebut Adi, Kamis 7 Juli 2022.
Ada dua hal yang pasti menjadi sorotan dari hearing tersebut, sambung Adi.
Yang pertama adalah terkait persyaratan dokumen dalam pelaksanaan penawaran kegiatan tersebut, yang kedua jaminan 20 % bila mengikuti proses tender.
“Bagi kami itu sah-sah saja, karena beberapa daerah juga telah menarapkan hal tersebut. Untuk salah satu dokumen pendukung yang disyaratkan oleh ULP yakni dukungan galian C.
“Mestinya DPRD bisa melihat sisi profitnya untuk kepentingan daerah. Yang mana, di sana Pemda mendapatkan sumber PAD baru,” ujarnya.
Selain itu, kata Adi, dapat memberdayakan perusahaan-perusahaan lokal yang ada di Kabupaten Banggai.
“Sangat disayangkan kalau Ketua Komisi 2 hanya membela kepentingan perusahaan perusahaan yang tidak puas akan hasil dan proses lelang di Kabupaten Banggai.
“Kami menduga perusahaan perusahaan ini kebanyakan dari luar kabupaten Banggai.
“DPRD harusnya bisa bersikap lebih netral dan jeli melihat persoalan ini,” pungkas Adi.
Sementara itu, perang dingin antara DPRD Banggai dengan Kadin Banggai juga dikomentari organisasi masyarakat di Luwuk Banggai.
Oleh Panguyuban LINCA, dikatakan mendukung apa yang menjadi statmenten Kadin Banggai.
Menurut Syahrin Taalek, bahwa Ketua Komisi 2 harus melihat sisi ekonominya dan kearifan lokal.
Dimana pemberlakuan galian C itu merupakan upaya pemerintah dalam hal meningkatkan PAD di Kabupaten Banggai, selain itu ada nilai tambah untuk perusahaan perusahaan lokal kabupaten Banggai.
Menyambung dari hal di atas, direktur eksekutif Kadin Banggai juga menyampaikan bahwa bila terjadi gagal tender atau pembatalan maka DPRD Kabupaten Banggai memberikan preseden buruk terhadap perusahaan perusahaan lokal Kabupaten Banggai.
Alasannya, dengan tidak adanya ketentuan ketentuan yang diterapkan oleh ULP saat ini, sangat memungkinkan perusahaan perusahaan dari luar Kabupaten Banggai yang akan mendapatkan pekerjaan atau melaksanakan kegiatan proyek di daerah.
“Dan kita akan menjadi penonton di negeri kita sendiri,” tutupnya.