RADAR SULTIM – Seorang perempuan muda tertangkap polisi jadi pengedar narkoba jenis sabu di Luwuk Banggai.
Perempuan muda berinisial LL (23), ditangkap Senin 12 Juni 2023, di kamar kos di Desa Tontouan, Kota Luwuk.
Barang bukti berupa puluhan sachet sabu siap edar, beserta barang bukti lainnya, berhasil diamankan Polisi.
Dari penyelidikan sementara, perempuan muda tersebut terindikasi masuk dalam jaringan pengendali peredaran narkoba Kota Palu.
“terduga pelaku diamankan dirumah kos-kosan, Desa Tontouan, Kecamatan Luwuk pada Senin 12 Juni 2023),” kata Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Muhammad Kasim.
Diterangkan Kasat Narkoba lebih jauh, penangkapan terhadap perempuan muda ini berawal dari informasi masyarakat.
“Saat itu polisi mendapati informasi bahwa di Desa Tontouan sering terjadi penyalahgunaan narkoba.
“Selanjutnya Tim Opsnal Satnarkoba Polres Banggai yang dipimpin langsung oleh Kasat didampingi KBO IPTU Herman Yosep, mendatangi rumah kos perempuan LL,” katanya.
Kemudian, lanjutnya, petugas melakukan penggeledahan dalam kamar kos tersebut.
Polisi akhirnya menemukan barang bukti berupa 2 sachet besar, 17 sachet sedang dan 80 sachet kecil kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu
Selain itu juga turut diamankan 1 buah HP merk Vivo Y21, 1 buah timbangan digital, 1 buah buku catatan penjualan narkoba jenis sabu-sabu, 1 buah alat press.
2 buah alat hisap (bong), 2 buah macis gas, 15 plastik bening ukuran sedang dan 1 buah sendok terbuat dari bekas sedotan.
Polisi lalu melakukan interogasi terhadap LL guna pengembangan lebih lanjut.
Hasil interogasi terungkap kalau pelaku mendapatkan barang haram itu dari seorang kenalannya yang berada di Kota Palu.
Sesuai dengan pengakuannya, LL yang merupakan warga Desa Bantaian Kecamatan Luwuk Timur, dirinya menjadi jaringan pengedar narkoba yang berkomunikasi melalui VC atau video call dengan seorang yang berada di Kota Palu.
“Saat ini kepada LL dilakukan pemeriksaan intensif di Mapolres Banggai,” tutup Iptu Kasim.