RADAR SULTIM – Ruang untuk lakukan pergantian calon anggota legislatif (caleg) oleh partai peserta Pemilu 2024 berakhir pada hari ini, Selasa 3 Oktober 2023.
Hal itu disampaikan anggota KPU Banggai Mahmud selaku kordinator divisi Sosialisasi, Parmas, Pendidikan Pemilih dan SDM.
Disebutkannya, saat ini terkait tahapan daftar calon anggota legislatif, KPU Kabupaten Banggai memberikan ruang kepada peserta pemilu yang ingin merubah atau mengganti nama calon anggota legislatif, pada tahapan pencermatan daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif Pemilu 2024.
“Tahapan ini berlangsung sejak tanggal 24 September sampai 3 Oktober 2023,” kata dia.
Setelah pencermatan DCT, lanjut Mahmud, pada tanggal 4 sampai 18 Oktober tahun 2023 verifikasi administrasi dokumen persyaratan calon sementara hasil pencermatan rancangan DCT.
Kemudian pada tanggal 19 sampai 23 Oktober tahun 2023 rekapitulasi hasil verifikasi administrasi terhadap penggantian calon pada masa pencermatan DCT.
Tanggal 24 Oktober sampai 2 November 2023 penyusunan DCT, dan tanggal 3 November 2023 penetapan DCT dan tanggal 4 November 2023 pengumuman DCT.
“Calon anggota legislatif itu bisa diganti dengan tiga alasan,” terangnya.
Pertama karena meninggal dunia, kedua mengundurkan diri dan ketiga, diganti karena menurut partai politik tidak layak. Partai politik hanya dapat melakukan pergantian caleg, tidak bisa penambahan jumlah caleg
Selain terhadap calon anggota legislatif, perbaikan di tahapan pencermatan DCT ini juga bisa dilakukan untuk nomor urut partai, tanda gambar yang berbeda, karena kesalahan penulisan di aplikasi sistem pencalonan (Silon).
“Dihadapkan pada putusan mahkamah agung 24/2023 dan 28/2023 yakni terkait keterwakilan 30% perempuan yang harus dipenuhi dan syarat masa jeda mantan darapidana pencabutan hak politik, kami menunggu arahan dari KPU RI Krn sampai saat ini belum ada PKPU hasil revisi setelah adanya putusan MA tersebut,” tutupnya.