Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Perusahaan Perkebunan Sawit di Banggai Tak Punya Sistem Managemen K3

42
×

Perusahaan Perkebunan Sawit di Banggai Tak Punya Sistem Managemen K3

Sebarkan artikel ini
Sistem managemen K3 sebagai perlindungan terhadap pekerja, diinformasikan belum dimiliki perusahaan sawit di Banggai. (foto : ilustrasi/harianjogja)

RADAR SULTIM – Sejumlah perusahaan perkebunan sawit yang berada di wilayah Kabupaten Banggai, diinformasikan hingga saat ini belum memiliki sistem managemen K3.

Pelaksanaan sistem managemen K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja di perusahaan, semisal perkebunan sawit, diketahui merupakan salah satu syarat wajib yang diatur dalam perundang-undangan dan sejumlah regulasi lainnya.

iklan : warmindo

Dasar hukumnya seperti UUD 1945 pada pasal 27 ayat 2, Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan, serta Permenaker RI nomor 4 tahun 1987 tentang tata cara penunjukan dan kewajiban wewenang ahli K3.

Namun, kewajiban bagi perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Banggai dalam hal perlindungan terhadap ratusan bahkan ribuan tenaga kerja mereka, diinformasikan belum dimiliki.

Informasi belum adanya sistem managemen K3 di perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Banggai, kemudian coba dipastikan ke Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Welly Ismail.

Dalam keterangannya Kamis 5 Oktober 2023, Welly Ismail membenarkan pelaksanaan sistem managemen K3 di perusahaan-perusahaan, masuk dalam pengawasan instansi ketenagakerjaan.

Hanya saja, pengawasan tersebut saat ini tidak lagi berada di bawah yuridiksi instansi ketenagakerjaan Kabupaten, melainkan menjadi kewenangan dari instansi Pemprov.

“Iya masuk. Hanya saja menjadi kewenangan pengawasan saat ini berada di Provinsi. Disini ada UPTD nya,” terang Welly Ismail.

Coba menghubungi salah satu pengawas ketenagakerjaan di UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulteng perwakilan Luwuk, permasalahan mengenai K3 di perusahaan perkebunan sawit itu belum berhasil didapatkan.

“Kaitannya dengan hal tersebut saya mohon maaf, saya tidak ada kapasitas untuk menjelaskan.

“Yang berkapasitas untuk hal yang dimaksud nanti pimpinan saya yang lebih berwenang,” sebut salah satu pengawas naker UPT Luwuk saat dihubungi via WA.

PERLINDUNGAN PEKERJA PERKEBUNAN SAWIT

Perlindungan K3 sangat penting bagi perlindungan pekerja, decent work, produktivitas dan kesejahteraan serta kemajuan dunia usaha, termasuk di perkebunan kelapa sawit.

Program K3 pada sektor sawit sangat mendukung terwujudnya kerja layak, kesejahteraan dan pembangunan yang berkelanjutan secara nasional.

Hal itu seperti yang disampaikan Sudi Astono, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengawas Ketenagakerjaan Indonesia (DPP APKI) saat dalam online training yang dilaksanakan Perkumpulan Praktisi Profesional Perkebunan Indonesia, beberapa waktu lalu.

Pelaksanaan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) megutamakan upaya pencegahan (preventif dan promotif) dan dilaksanakan secara berkelanjutan.

“Peningkatan K3 di perkebunan kelapa sawit dan ekonomi pedesaan memilki nilai strategis dalam pembangunan berkelanjutan. Diperlukan dukungan dan perhatian dari berbagai pihak,” katanya.

Pekerja merupakan aktor utama dalam pembangunan sekaligus sebagai aset berharga bagi organisasi/perusahaan, wilayah dan negara.

Pekerja perkebunan sawit. (ilustrasi)

Pekerja selalu berhadapan dengan potensi bahaya di tempat kerja (Hazard) berupa kecelakaan kerja (KK), penyakit akibat kerja (PAK) dan penyakit gangguan kesehatan lainnya.

Hazard di tempat kerja selalu berkembang seiring perkembangan industri.

Risiko semakin meningkat demikian juga ragam dan komplesitasnya baik di perusahan besar, menengah, kecil dan mikro.

K3 merupakan salah satu aspek penting dalam perlindungan tenaga kerja untuk mewujudkan kerja layak (decent work), dan mendukung kemajuan serta keberlangsungan usaha.

Sesuai data 2016, Industri sawit saat ini menjadi tulang punggung perekonomian negara dan menyerap banyak tenaga kerja, dengan tenaga kerja yang diserap capai 19,6 juta orang, khusus di perkebunannya saja 7,9 juta orang.

Tenaga kerja di perkebunan kelapa sawit 73% berada di operasional perkebunan meliputi perawatan lahan, tanaman serta panen.

Sedang 15%nya bekerja di Pabrik Kelapa Sawit dan 12% bekerja di kantor untuk mengkoordinasi kegiatan kebun.

K3 menjadi salah satu isu ketenaga kerjaan pada perkebunan kelapa sawit . Dalam sertifikasi ISPO K3 merupakan salah satu kriteria dari prinsip tanggung jawab terhadap pekerja.

Hubungan kerja di perkebunan kelapa sawit ada yang PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) dan buruh harian lepas.

Sistem pengupahan borongan, turn over tinggi dan 80% pekerja dengan tingkat pendidikan rendah.

K3 pada kelapa sawit sangat penting sebab pekerjaannya berpeluang tinggi terjadi kecelakaan kerja.

Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan K3 untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan. K3 mencegah KK dan PAK serta menciptakan iklim usaha yang kondusif.

KEWAJIBAN MEMILIKI AHLI K3 UMUM

Ahli K3 Umum (AK3U) adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi dalam bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Petugas AK3U juga bertanggung jawab memastikan lingkungan kerja dan kegiatan kerja di suatu organisasi atau perusahaan aman dan sehat bagi para pekerjanya.

Secara umum, AK3U bertugas menganalisis risiko dan penilaian bahaya di lingkungan kerja.

Dalam melakukan tugasnya, mereka harus memastikan semua aspek lingkungan kerja aman dan sehat sesuai standar yang berlaku.

Karena itu, seorang petugas AK3U wajib mengetahui prinsip-prinsip, peraturan, dan kebijakan pemerintah terkait K3.

Hal ini untuk menjamin bahwa penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) di perusahaan sudah sesuai peraturan perundang-undangan.

Sesuai definisi umum di atas, AK3U adalah seorang ahli yang berkompeten di bidang K3, dibuktikan dengan kepemilikan sertifikasi Ahli K3 Umum dari Kemnaker.

Wajib bagi setiap perusahaan untuk memiliki AK3U.

Jika tidak punya, maka perusahaan tersebut wajib memberi kursus atau pelatihan khusus agar pegawainya memperoleh sertifikasi AK3U.

Pemegang sertifikat AK3U tersebut memiliki tugas dan wewenang yang berbeda dengan ahli K3 Muda, Madya, dan Utama (Ahli K3 BNSP).

Dalam peraturan perundang-undangan, AK3U dari Kemnaker disebut sebagai tenaga teknik berkeahlian khusus yang bertugas mengawasi penaatan terhadap undang-undang K3.

Berikut rincian tugas-tugasnya:

Advisor K3 Perusahaan
Pertama-tama, seorang AK3U Kemnaker bertugas menjadi penasihat atau advisor perusahaan terkait dengan pelaksanaan K3. Mereka juga menempati posisi sebagai sekretaris dalam Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).

Memastikan Lingkungan Kerja Sesuai Standar K3
Selanjutnya, seorang Ahli K3 Umum wajib memastikan bahwa semua peralatan keselamatan yang digunakan di tempat kerja memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan. Peralatan tersebut bisa berupa helm, sepatu keselamatan, tali pengaman, atau alat-alat lain yang diperlukan untuk meminimalkan risiko kerja.

Menginspeksi Peralatan Keselamatan Secara Berkala
Selain memastikan kondisi dan lingkungan kerja sesuai standar, AK3U juga harus melakukan inspeksi terhadap peralatan keselamatan secara berkala untuk memastikan bahwa peralatan tersebut masih dalam kondisi baik dan dapat berfungsi dengan baik.

Memastikan Pemenuhan K3 Perusahaan
Tugas seorang AK3U sangat penting dalam memastikan bahwa semua kegiatan kerja di suatu perusahaan atau instansi berjalan dengan aman dan sudah memenuhi standar keselamatan kerja yang telah ditetapkan pemerintah melalui Kemnaker.

Melakukan Evaluasi Risiko di Tempat Kerja
Tugas utama seorang Ahli K3 Umum adalah melakukan evaluasi risiko di tempat kerja dan memberikan rekomendasi untuk mengurangi risiko tersebut. Evaluasi ini mencakup penilaian terhadap kemungkinan potensi terjadinya kecelakaan, bahaya yang mungkin timbul, dan potensi dampak negatifnya bagi kesehatan pekerja.

Membuat Rekomendasi untuk Mengurangi Risiko
Setelah melakukan evaluasi risiko, AK3U bertugas untuk membuat rekomendasi sebagai langkah mengurangi resiko tersebut. Rekomendasi ini bisa berupa perubahan prosedur kerja, penggunaan peralatan keselamatan yang tepat, penggunaan bahan kimia yang aman, atau perubahan desain tempat kerja.

Memberi Pelatihan dan Pendidikan K3
Tugas selanjutnya adalah memberikan pelatihan dan pendidikan kepada pekerja tentang keselamatan dan kesehatan kerja. Pelatihan ini bisa berupa penggunaan alat pelindung diri (APD), penanganan bahan kimia, atau prosedur evakuasi darurat.

Jadi, AK3U pada dasarnya bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua perusahaan atau instansi tempat ia bekerja mematuhi semua peraturan dan regulasi terkait keselamatan dan kesehatan kerja.

Selain petugas AK3U, pihak perusahaan juga wajib memiliki sertifikasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

google news