Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Petani Sawit Nyatakan Mosi Tidak Percaya terhadap Tim Pokja Pemda Banggai

0
×

Petani Sawit Nyatakan Mosi Tidak Percaya terhadap Tim Pokja Pemda Banggai

Sebarkan artikel ini
Puluhan petani sawit sambangi kantor DPRD Banggai. (foto : Ist)

RADAR SULTIM – Petani sawit yang tergabung dalam Front Petani Batui Lingkar Sawit, menyatakan mosi tidak percaya terhadap tim pokja bentukan Pemda Banggai.

Mosi tidak percaya terhadap tim Pokja yang diharapkan dapat menyelesaikan persoalan antara petani dan PT Sawindo Cemerlang (SCEM), muncul saat aksi di kantor DPRD Banggai, Senin 4 Juli 2022.

iklan : warmindo

Dalam pernyataan Sugianto, koordinator aksi dari Front Petani Batui Lingkar Sawit mengatakan, PT Sawindo Cemerlang (Kencana Agri Group) memiliki izin lokasi pada tahun 2009.

Namun sejak masuknya perusahaan, konflik mulai terurai dari penyerobotan tanah, kriminalisasi, intimidasi hingga perampasan hak petani yang alas hak SHM dan SKPT.

Di bulan Februari 2021m, lanjutnya, DPRD Banggai mengeluarkan rekomendasi (Nomor : 890 / 113 / DPRD) untuk mengembalikan lahan milik petani.

Dan di tanggal 20 Desember 2021, Gubernur Sulawesi Tengah dalam berita acara kesepakatan, meminta PT SCEM melakukan evaluasi SPK/SPHu dan mengembalikan dan menyelesaikan tanah masyarakat yang memiliki hak atas tanah secara legal.

Serta menyatakan tidak mau lagi mengkerjasamakan dengan perusahaan serta menghadirkan pemerintah daerah.

“Dan kini Bupati Banggai membentuk Tim Kelompok Kerja (Pokja) untuk penyelesaian kasus Petani dan PT SCEM.

“Namun, Pemerintah Kabupaten Banggai (Pokja) sangat lamban dalam menyelesaikan konflik ini,” pungkasnya.

Salah satunya kesepakatan yang dijanjikan oleh Pemda Banggai terkait menyurat ke Polda Sulteng, tak kunjung juga dilakukan.

“Akibatnya beberapa petani yang memperjuangkan haknya, dikriminalisasi dan diintimidasi oleh PT SCEM dan oknum kepolisian.

“Setelah Pak Suparman warga Desa Ondo-ondolu, kini Pak Demas Saampap ditetapkan tersangka dengan nomor ketetapan (S.TAP/57/V/2022/Reskrim) oleh Polres Banggai atas laporan tuduhan Pencurian Sawit,” kata Sugianto.

Padahal, sambungnya, Demas memiliki SKT di tahun 2014 yang di terbitkan oleh pemerintah dan berita acara terkait kepemilikan pada tahun 2015 yang dibuat oleh pihak perusahaan dan para petani, salah satunya terkait lahan Demas.

Di Beberapa hari terakhir Petani yang tergabung dalam Front Petani Batui Lingkar Sawit telah melakukan konsolidasi dan membuat posko penolakan terhadap HGU yang merupakan bentuk perlawanan terhadap perusahaan yang telah merampas hak petani Batui dan Batui Selatan.

Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT Sawindo Cemerlang memiliki luasan 6.038,63 Hektare serta 4.000 Hektare di kantongi PT. Delta Sumber Permai (DSP). Tak hanya ruang atas tanah yang di rebut, Nestapa terus terjadi saat kriminalisasi melalui oknum polisi dan intimidasi terhadap petani miskin yang berjuang di tanah leluhurnya. Padahal tanah ini merupakan satu-satunya sandaran ekonomi petani Batui dan Batui Selatan.

Walaupun terjadi pelanggaran HAM sejak beroperasi dari tahun 2009, kini PT. Sawindo Cemerlang kembali melakukan pengajuan HGU dengan luas 2.590,86 Ha di Kecamatan Batui dan Batui Selatan.

Pada surat surat 005/840/Disnakertrans yang ditandatangani Asisten dua, atas nama Bupati Banggai dan Sekretaris Daerah, Ferlin Monggesang menyurati unsur terkait serta Camat dan Kepala Desa/Lurah.

Untuk menindaklanjuti surat perusahaan nomor 015A/SCEM.Dir.X/V/2022 tanggal 20 Mei 2022, guna rapat koordinasi dalam pembahasan peta lokasi PT SCEM.
“Hal ini membenarkan bahwa Pemda Banggai telah menambah dan menjadi fasilitator konflik agraria petani dan pihak perusahaan serta mengiyakan kemelaratan petani yang butuh makan di lahannya,” tegas Sugianto.

Padahal sisi lainnya juga, Perangkat Adat Babasanyoan Batui, Bosanyo Batui, Thalib Agama, Ketua Lembaga Adat Batui, Baharuddin H. Saleh serta masyarakat Desa Honbola melalui Kepala Desa, Pinus Lakawa, telah menyurat ke Bupati Banggai dalam hal penolakan HGU PT Sawindo Cemerlang.

“Dalam penolakan yang disampaikan pada tanggal 2 Mei 2022, mereka menganggap bahwa perusahaan telah mengambil sumber penghidupan masyarakat Batui dan Batui Selatan.

Berdasarkan uraian yang disampaikan itu, kata Sugianto, Front Petani Batui Lingkar Sawit menyatakan atau menuntut untuk menolak HGU PT Sawindo Cemerlang.

” Kami meminta untuk dikembalikan dan cabut sawit di atas lahan kami,” ujarnya.

Kemudian, meminta PT SCEM untuk ganti rugi atas lahan para petani selama digunakan 12 tahun terakhir.

Dan terakhir, hentikan dan cabut proses hukum terhadap petani sawit Batui dan Batui Selatan atas tuduhan dari PT SCEM.

google news