RADAR SULTIM – Konflik antara petani vs Sawindo, sebuah perusahaan perkebunan sawit di wilayah Kecamatan Batui, terus berlarut hingga kini.
Rabu 30 Maret 2022, massa dari petani sawit Batui kembali mencari keadilan atas hak mereka yang diduga telah dilanggar PT Sawindo Cemerlang.
Mereka kembali menyambangi kantor DPRD Banggai, kantor Badan Pertanahan Nasional, dan kantor Bupati Banggai, untuk mengeluhkan nasib mereka.
Dalam orasi aksi ratusan petani sawit Batui, kekecewaan terhadap Pemda Banggai yang dinilai belum dapat menyelesaikan konflik itu, disuarakan.
Dikatakan mereka, penyelesaian kasus antara petani pemilik lahan maupun petani plasma dengan pihak PT Sawindo Cemerlang mesih terus menggantung.
Secara umum, penyebab berlarutnya masalah disebabkan masih minimnya keseriusan dari pihak pemerintah kabupaten Banggai dalam pencapaian penyelesaian akhir.
Dan yang paling serius lagi, adalah belum adanya mekanisme penyelesaian konflik petani vs Sawindo.
Olehnya itu, petani berharap kepada para wakil rakyat untuk ambil peran dalam mengawasi langkah – langkah pemerintah dalam penyelesaian masalah.
Termasuk memfasilitasi pertemuan kesekian kalinya antara pihak perusahaan, pemerintah dan delegasi petani di ruang rapat DPRD Banggai.
Namun sebelum menuju tahapan tersebut, massa aksi menuntut agar DPRD Banggai dapat memberikan tinjauan atau rekomendasi.
Sebagai langkah kongkrit tindak lanjut penyelesaian dengan tetap mengacu surat kesepakatan antara petani dan perusahaan yang sebelumnya telah dimediasi oleh pemerintah Provinsi.
Kondisi yang hingga kini dialami para petani sawit Batui, kemudian dipaparkan.
Bahwa PT Sawindo Cemerlang masih sering menggunakan alat penegak hukum dengan laporan palsu yakni pencurian.
Padahal sebelumnya Polda Sulteng pada salah satu kasus petani di Batui menyarankan upaya restorative justice.
Kemudian, sekalipun telah memiliki kesepakatan bersama yang dimediasi Pemprov Sulteng di Palu, Sawindo terus mengabaikan hasil kesepakatan dengan segala ketentuan di dalamnya.
Ini terbukti dari upaya pemaksaan potongan maupun nilai beli komoditi yang dilakukan secara sepihak sembari terus memberi tekanan kepada petani.
PT Sawindo Cemerlang seolah bertindak sebagai pemerintah dalam menentukan kepemilikan lahan dengan dalih tumpang tindih ataupun sebagai lahan inti HGU.
Yang sebenarnya secara keperdataan bukti hak milik telah menjamin kepemilikan hak milik petani.
Di sini, dikatakan pihak oknum perusahaan mencoba memainkan hak kepemilikan lahan warga tanpa melibatkan pemerintah desa, ataupun para saksi batas.
Dan sejumlah areal yang seyogyanya sebagai lahan transmigrasi yang bersertifikat telah dicaplok perusahaan tanpa seizin pemiliknya.
Yang kemudian dijadikan lahan inti perkebunan sawit.
Para petani sawit kemudian sangat berharap, lembaga perwakilan rakyat dapat ikut mendorong BPN untuk kembali menertibkan areal tersebut, sesuai koordinat bersama para pemilik.
DPDR Banggai juga didesak menyarankan pemerintah daerah supaya segera membuat Pokja Penyelesaian Konflik.
Dengan melibatkan sejumlah unsur seperti tokoh Masayarakat, Pemerintah, Wakil Rakyat, juga Delegasi Petani dalam upaya penyelesaian masalah.