RADAR SULTIM – Pinjam HP teman dengan alasan akan digadai untuk kebutuhan, remaja 17 tahun asal Kota Luwuk ternyata menjualnya melalui media sosial facebook.
Korban yang merasa ditipu oleh temannya sendiri, karena pinjam HP untuk digadai namun ternyata dijual, akhirnya lapor polisi.
Pelaku remaja yang masih berusia 17 tahun itupun diamankan pada Selasa malam 28 Maret 2023.
Kasus dugaan penggelapan HP oleh seorang remaja di Kota Luwuk itu, dibenarkan Kasat Reskrim Polres Banggai IPTU Tio Tondy.
Dijelaskannya, kasus tersebut terjadi pada Kamis 23 Maret 2023 bertempat di Teluk Lalong Luwuk.
“Terduga pelaku meminjam handphone milik teman kerjanya, dengan alasan mau digadaikan kepada teman pelaku.
Untuk memenuhi kebutuhan keuangan,” jelas Iptu Tio Tondy.
Namun bukannya menggadaikan, HP yang dipinjam itu malah dijual pelaku ini pada orang lain yuang baru dikenalnya di facebook.
HP pinjaman itupun berpindah tangan setelah pelaku menerima uang Rp 950 ribu.
Merasa dirugikan, korban pun melaporkan ke SPKT Polres Banggai pada 28 Maret 2023.
Setelah kejadian tersebut, antara pelaku dan korban sudah tidak bertemu dan tidak saling berkomunikasi lagi.
Iptu Tio Tondy menambahkan, bahwa polisi masih mencari dan mendalami keberadaan orang yang membeli HP tersebut yang dijual lewat medsos Facebook.
“Karena setelah transaksi, pembeli itu langsung memblokir akun medsos pelaku,” sebutnya.
Pelaku sekarang diamankan di Mapolres Banggai untuk menjalani pemeriksaan dalam proses lebih lanjut.