RADAR SULTIM – Polda Sulteng mengkonfirmasi kebenaran telah ditangkapnuya Ahmad Thamrin, mantan Kepala BPKAD Kabupaten Bangkep, yang kabur membawa uang APBD sebanyak Rp 29,3 miliar.
Konfirmasi tersebut diberikan Kasubid Penmas Bidang Humas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari, Jumat malam 6 Oktober 2023.
“Iya betul ada penangkapan. Kami masih tunggu laporannya,” singkat Kompol Sugeng, usai mengecek kebenaran informasi yang tersebar.
Disebutkan, Ahmad Thamrin ditangkap tim Polda Sulteng saat berada di Kota Ternate, Maluku Utara, pada Jumat siang 6 Oktober 2023.
Usai menangkap pria yang telah dinyatakan DPO sejak Februari 2022 itu, tim Polda Sulteng langsung membawanya menuju Polda Sulteng, melalui Kota Luwuk.
Ahmad Thamrin sendiri diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep).
Mantan Kepala BPKAD yang dihentikan pada Januari 2021 lalu itu, diduga telah melarikan uang APBD Bangkep tahun anggaran 2019 sebesar Rp 29,3 miliar.
Saat kasus korupsi tersebut menguak, Ahmad Thamrin menghilang, kemudian dikeluarkan penetapan DPO oleh Ditreskrimsus Polda Sulteng, melalui surat Nomor : DPO/07/II/2022/ Ditreskrimsus tertanggal 3 Februari 2022.
Dalam surat DPO, mantan pejabat di Bangkep itu disebutkan lahir di Waepo tanggal 9 Desember 1975.
Berjenis kelamin laki-laki, kewarganegaraan Indonesia, alamat Desa Buka Kecamatan Tinangkung Kabupaten Banggai Kepulauan.
Alamat lain tersangka DPO ini juga tyercatat di Kelurahan Maliaro RT 013 RW 004 Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.
Sementara, ciri-ciri fisik yakni tinggi badan 175 cm, wajah bulat, kulit sawo matang, rambut hitam/ikal.