RADAR SULTIM, LUWUK – Polemik izin hak guna usaha (HGU) milik PT. Kurnia Luwuk Sejahtera (KLS) sudah pernah masuk agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Banggai.
Kala itu, Komis I DPRD Banggai yang memprakarsai RDP dan dihadiri berbagai pihak.
Antara pihak pemohon RDP warga Kecamatan Toili, Kepala Desa Laduna, Direktur Utama PT. KLS Sulianti Murad serta kuasa hukum PT KLS Andi Munafri.
Sejumlah hal terungkap dalam RDP yang kala itu dipimpim langsung Irwanto Kulap saat masih menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Banggai.
“Benar, kami pernah melaksanakan RDP beberapa tahun lalu atau sebelum pemili legislatif 2024. Semua pihak yang berkompeten dalam masalah itu kami undang,” jelas wanto, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Banggai, Rabu, 12 Maret 2025.
mengingat persoalan itu kembali mencuat, irwanto memberi penjelasan terkait apa saja yang terungkap dalam RDP saat itu.
Pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Partai Golkar itu mengatakan, dalam hearing itu terungkap bahwa izin HGU PT. KLS telah berakhir.
“kalau tidak salah berakhirnya tahun 2021, dengan luasan lahan kurang lebih 6.000 ha. Di dalamnya ada lahan agro estate,” jelas Wanto.***