Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Polisi Bekuk Dua Papancuri Motor di Luwuk Banggai

35
×

Polisi Bekuk Dua Papancuri Motor di Luwuk Banggai

Sebarkan artikel ini
Dua papancuri motor di Luwuk Banggai dibekuk Polisi. (foto : Humas Polres Banggai)

RADAR SULTIM – Pihak kepolisian dari Polres Banggai kembali berhasil membongkar dua kasus pencurian motor dan membekuk dua papancuri (pencuri-red) sebagai para pelaku.

Pengungkapan kasus curanmor itu dilakukan Polres Banggai pada press conference di Mapolres Banggai, Senin 5 Februari 2024.

iklan : warmindo

Konferensi pers yang disampaikan langsung KBO Sat Reskrim IPTU Teddy Polii didampingi Kanit Pidum dan Kasi Humas.

KBO Sat Reskrim IPTU Teddy Polii didampingi Kanit Pidum dan Kasi Humas, dalam keterangannya kepada sejumlah awak media menjelaskan, Polres Banggai berhasil mengungkap 2 kasus curanmor dengan tersangka masing-masing SA (46) warga Kecamatan Bualemo dan FI (23) warga Luwuk.

Menurutnya, kronologis kejadian berawal ketika adanya laporan dari para pemilik kendaraan tersebut yaitu korban DEP pada Selasa 28 November 2023 dan juga korban HM pada Jumat 19 Januari 2024, terkait kehilangan masing – masing sepeda motor.

Dua unit sepeda motor yang dilaporkan hilang tersebut, yakni 1 unit Suzuki FL125 RCD dengan pemilik DEP serta 1 unit Yamaha Mio GT berplat DN 2276 RG dengan pemilik HM.

“Kronologis kejadian dari kasus pencurian ranmor Suzuki FL125 RCD, berawal saat korban memarkir motor dihalaman rumah dengan kunci masih terpasang. Saat ia bangun mendapati sepeda motornya telah hilang, ” kata KBO.

Lanjut IPTU Teddy, Tersangka SA diamankan dirumahnya di Desa Bima Karya, Bualemo pada Minggu 21 Februari 2024 sekitar pukul 15.17 Wita.

Sementara itu, Ia menjelaskan penangkapan tersangka FI terkait kasus pencurian ranmor Yamaha Mio GT yang hilang di depan bengkel di Tanjungsari Kelurahan Karaton, Luwuk.

“Setelah mendapatkan laporan terkait kasus curanmor tersebut, anggota melaksanakan penyelidikan. Tersangka terpantau berada diluar kota. Hingga pada Selasa 23 Januari 2024, FI diamankan di Kota Ampana Kabupaten Tojo Una-una,” ungkapnya.

Teddy menambahkan barang bukti curanmor yang telah diamankan di Polres Banggai, kedua tersangka yakni papancuri motor sudah ditahan dan tahap penyidikan.

“Keduanya kami sangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP subs pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun,” terangnya.

google news