Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Polisi Bekuk Dua Pelaku Judi Online di Mantoh

1
×

Polisi Bekuk Dua Pelaku Judi Online di Mantoh

Sebarkan artikel ini
Pelaku judi online di Mantoh dibekuk Polisi. (foto : Humas Polres Banggai)

RADAR SULTIM – Polisi dari Tim Resmob Sat Reskrim Polres Banggai berhasil membekuk dua pelaku judi online di wilayah Kecamatan Mantoh, Kabupaten Banggai, Sabtu 27 Agustus 2022.

Dua pelaku judi online jenis togel atau kupon putih itu, masing – masing PB (43) yang berperan sebagai bandar dan BB (37) sebagai peluncur.

iklan : warmindo

“Tersangka BB yang pertama ditangkap saat sedang duduk melakukan perekapan di rumahnya sekitar pukul 21.30 Wita,” ungkap Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Herlambang, Minggu 28 Agustus 2022.

Dari hasil pemeriksaan tersangka BB mengakui bahwa hasil rekapan dan uang dari pemasangan judi togel online ini kemudian dikirim kepada tersangka PB melalui media sosial Whatsapp.

“Tanpa menunggu lama anggota langsung bergerak menangkap tersangka PB yang saat itu sedang duduk di depan rumahnya sambil bermain ponsel,” bebernya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka yakni, buku album, pulpen, ponsel dan uang tunai sebanyak Rp. 372.000.

“Kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Banggai guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.

google news