RADAR SULTIM – Sat Reskrim Polres Banggai berhasil membongkar sebuah kasus penipuan dengan modus pengadaan fiktif untuk perusahaan Migas di Kabupaten Banggai.
Pelaku penipuan berinisial HS, warga Luwuk Selatan, berhasil meraup uang hingga Rp 19 miliar dari sejumlah korban.
HS yang kini menjadi tersangka, telah ditahan di sel tahanan Polres Banggai sejak 24 Januari 2022 lalu.
Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Iptu Adi Herlambang, dalam rilis Humas Polres Banggai, Rabu 16 Februari 2022.
Bahwa Satreskrim Polres Banggai menangkap seorang pria bernisial HS warga Kecamatan Luwuk Selatan.
Dirinya ditahan lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan puluhan miliar rupiah di Kabupaten Banggai.
Tersangka ditahan berdasarkan laporan polisi nomor: B/28/1/2022/SPKT/POLRES BANGGAI/POLDA SULTENG, tanggal 10 Januari 2022.
“Tersangka sudah diamankan di sel tahanan Polres Banggai sejak 24 Januari 2022 lalu,” ungkap Kasat Reskrim.
Tersangka ditahan karena diduga membuat kontrak fiktif pengadaan barang dari perusahan Minyak dan Gas (migas) di Kabupaten Banggai.
Yang dalam kontrak tersebut tersangka harus membayarkan nilai kontrak sebesar Rp 416.988.000.
“Tetapi tersangka tidak membayarnya ke korban.
“Karena kontrak yang dibuat oleh tersangka sebanyak 41 dokumen itu ternyata fiktif,” beber Iptu Adi.
Selain itu, dari hasil penyidikan sementara tersangka mengakui jika melakukan perbuatan tersebut seorang diri.
Namun polisi terus mengembangkan kasus ini guna mengetahui adanya indikasi keterlibatan pihak lain.
“Kami sudah memeriksa terhadap rekening tersangka dan keluarga tersangka.
“Untuk menulusuri keberadaan hasil dugaan penipuan sebesar Rp 19 miliar, tapi sudah kosong,” tambah Iptu Adi.
Saat ini Satreskrim Polres Banggai terus menelusuri aset tersangka yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Seorang korban asal Jakarta sendiri, mengalami kerugian Rp 11 miliar karena pengaruh rayuan tersangka.
“Atas perbuatannya, sejumlah korban secara keseluruhan mengalami kerugian mencapai Rp 19 miliar,” tandas Kasat Reskrim.