RADAR SULTIM – Polisi kembali gencarkan razia minuman keras (miras) jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 di Kota Luwuk.
Hal itu dilaksanakan untuk memastikan keamanan dan ketertiban perayaan Nataru 2022.
Selain miras, razia yang ditingkatkan itu juga untuk mengantisipasi gangguan keamanan, seperti curas, curat atau pun curanmor dan peredaran narkoba.
Seperti yang dilakukan personel Polsek Luwuk, dengan merazia salah satu kios di Kelurahan Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk Selatan, Kamis malam, 9 Desember 2021.
“Barang bukti yang berhasil ditemukan di kios ini yakni empat kantong miras Cap Tikus,” ungkap Kapolsek Luwuk AKP Candra SH MH.
Untuk mengelabui petugas, minuman terlarang itu disembunyikan pelaku di lantai kios yang ditutup dengan dus.
“Miras Cap Tikus ini langsung disita dan diamankan ke Mapolsek Luwuk.
Untuk pelaku diberikan peringatan dan pembinaan,” imbuh AKP Candra.
Sebelumnya, Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK MH, meminta seluruh jajarannya agar berantas peredaran minuman keras (miras) dan Narkoba.
Hal itu disampaikan saat Kapolres memimpin Gelar Operasional (GO) Bulanan di Aula Rupatama Mapolres Banggai, Senin, 6 Desember 2021.
AKBP Yoga menyatakan, gangguan kamtibmas yang terjadi didominasi oleh kekerasan yang pemicunya adalah miras dan Narkoba.
Untuk itu dirinya memerintahkan seluruh jajaran memberantas kedua barang terlarang tersebut.
“Saya minta jajaran berantas peredaran narkoba dan miras hingga ke akar-akarnya,” terang AKBP Yoga. (jy)