Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Polisi Lepas Penimbun BBM Subsidi di Pagimana, Tidak Ilegal?

3
×

Polisi Lepas Penimbun BBM Subsidi di Pagimana, Tidak Ilegal?

Sebarkan artikel ini
Pelaku penimbun BBM subsidi beserta barang buktinya yang ditangkap di Pagimana, diinformasikan saat ini telah dilepas. (foto : Dok Humas Polres Banggai)

RADAR SULTIM – Polres Banggai diduga melepas pelaku penimbun BBM subsidi serta barang buktinya yang diamankan Polsek Pagimana, pada Selasa 8 November 2022 lalu.

Informasi dugaan telah dilepasnya pelaku dan barang bukti BBM subsidi ilegal sebanyak 595 liter dalam 17 jerigen ukuran 30 liter yang diangkut gunakan pickup putih, berhasil ditemukan awak media ini, Jumat 11 November 2022.

iklan : warmindo

Dari sumber terpercaya menginformasikan, jika pelaku berinisial JU (38) warga Kecamatan Lobu, saat ini sudah berada di rumahnya.

Termasuk mobil pickup putih yang digunakan saat ditangkap Polsek Pagimana, nomor polisi DM 9303 A, yang saat ini diparkir pelaku depan rumahnya di Kecamatan Lobu.

“Iya sudah dilepas ternyata. Kalau dari cerita orang-orang, bensinnya (berupa pertalite 595 liter) juga dilepas,” sebut sumber via telepon setelah mengirim foto pickup barang bukti yang terparkir di depan rumah pelaku.

Pickup putih yang digunakan pelaku penimbun BBM subsidi sudah terparkir di depan rumah pelaku di Kecamatan Lobu, Jumat 11 November 2022. (foto : ist)

Mencoba mencari kebenaran informasi ini, awak media kemudian menghubungi Kapolsek Pagimana Iptu Makmur, yang memimpin penangkapan BBM ilegal itu.

Singkat, Iptu Makmur menerangkan bahwa usai menangkap dan mengamankan pelaku serta barang bukti di Mapolsek Pagimana, kasus inipun dilimpahkan ke Polres Banggai.

“Itu Polsek yang amankan terus kita limpahkan ke Sat Reskrim Bag Tipiter Polres. Jd kelanjutanx sm mereka,” terang Iptu Makmur via WA.

Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama yang dihubungi, meminta agar menghubungi Kasat Reskrim.

Awak media inipun coba meminta keterangan dari Kasat Reskrim Polres Banggai, Iptu Dicky Armana Surbakti.

Sayang, hingga saat berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi pihak Reskrim Polres Banggai mengapa pelaku penimbun BBM subsidi dan barang buktinya tersebut dilepaskan.

Sementara itu, penelusuran yang juga dilakukan awak media ini di Polres Banggai, salah satu sumber terpercaya mengaku belum mengetahui jelas apakah kasus BBM ilegal itu telah dilepas pihak Reskrim.

Namun sumber menyebut jika sebelumnya ada salah satu oknum wartawan salah satu media online, meminta agar kasus ini dilepas berhubung memiliki ikatan kekeluargaan dengan pelaku.

“Iya ada wartawan yang datang. Katanya keluarganya dan minta agar bisa dilepaskan.

“Tapi saya belum tahu kelanjutannya seperti apa,” sebut sumber.

Sebelumnya diketahui, aparat Polsek Pagimana mengamankan satu unit mobil Suzuky Carry jenis Pick Up warna putih di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Pagimana, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Selasa siang 8 November 2022.

Mobil tersebut yang dikemudikan pria berinisial JU (38) warga Kecamatan Lobu ini diamankan saat aparat Polsek Pagimana yang dipimpin langsung Kapolsek Iptu Makmur SH, menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa razia kendaraan.

Polisi amankan sopir pickup angkut 17 jerigen BBM ilegal di Pagimana. (foto : Humas Polres Banggai)

Kapolsek Pagimana Iptu Makmur SH, mengungkapkan, mobil dengan nomor polisi DM 9303 A ini diamankan karena kedapatan mengangkut belasan jerigen berisi ratusan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite.

“Sebanyak 17 jerigen ukuran 30 liter kita amankan dengan total 595 liter BBM jenis Pertalite,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, bahwa BBM jenis Pertalite tersebut diangkut dari APMS Pagimana yang rencananya akan dibawah ke wilayah Kecamatan Lobu, Kabupaten Banggai.

“Dan setelah dilakukan interogasi terduga tidak mempunyai izin atau dokumen lengkap dalam hal pengangkutan dan distribusi BBM,” jelas Iptu Makmur.

Sesuai Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku seharusnya terjerat ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda Rp 6 miliar.

Apakah perbuatan pelaku penimbun BBM subsidi yang ditangkap di Pagimana dan telah dilimpahkan ke Polres Banggai itu, dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran hukum sehingga dilepaskan?

google news