RADAR SULTIM – Pihak Kepolisian dari Polres Banggai pindahkan 9 tahanan kasus narkoba dari rutan Polres Banggai ke Lapas Luwuk.
Pemindahan 7 tahanan kasus narkoba ke Lapas Luwuk itu, dilaksanakan pada Jumat kemarin 7 Juli 2023.
Selain 9 tahanan kasus narkoba, Polres Banggai juga memindahkan 7 tahanan lainnya untuk kasus pidana umum, secara bersamaan.
Dalam rilis Humas Polres Banggai disebutkan, 16 orang tahanan tersebut dikirim menggunakan mobil tahanan jenis Mini Bus milik Kejaksaan Negeri Banggai.
Dengan melibatkan pengamanan dari anggota satuan fungsi Sat Tahti dan Sat Samapta yang ada di Polres Banggai.
“Pengiriman tahanan dari Rutan Polres Banggai menuju Lapas kelas II B Luwuk yakni tahanan status kejaksaan dan status tahanan pengadilan,” sebut Kasat Tahti Polres Banggai Iptu Ikhsanudin.
Kasat Tahti menjelaskan adapun 16 tahanan yang dipindahkan ituyakni 9 tahanan kasus narkoba dan 7 tahanan kasus pidana umum.
“Sebelum pelaksanaan kegiatan pemindahan tahanan tersebut, dipastikan bahwa seluruh tahanan dipastikan benar-benar dalam kondisi sehat,” ujarnya
Setelah persiapan berkas dan kelengkapan administarsi telah lengkap, selanjutnya Iptu Ikhsanudin memberikan arahan dalam kesiapan kepada anggota pengawalan pengiriman tahanan tentang pelaksanaan tugas yang akan dilaksanakan.
Meliputi cara bertindak serta upaya penyelamatan apabila terjadi sesuatu selama perjalanan, sehingga tahanan dapat sampai di tempat tujuan dengan selamat.
“Pelaksanaan kegiatan pengawalan tahanan dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP),” ungkapnya.
Kegiatan pemindahan tahanan jaksa penuntut umum yang dititipkan di Rutan Polres Banggai ke Rutan Kelas IIB Luwuk berjalan aman, lancar dan kondusif.