Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Polisi Sita Miras Tanpa Ijin Kafe Karaoke di Toili Barat

0
×

Polisi Sita Miras Tanpa Ijin Kafe Karaoke di Toili Barat

Sebarkan artikel ini

RADAR SULTIM – Polisi langsung menyita minuman keras tanpa ijin edar di beberapa kafe karaoke di wilayah Toili Barat.

Penyitaan miras tanpa ijin itu dipimpin Kapolsek Toili Iptu Nanang Afrioko, pada Minggu malam 13 November 2022.

iklan : warmindo

“Razia ini sebagai bentuk kegiatan imbangan Operasi Pekat II Tinombala 2022, untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif” kata Nanang.

Sasaran dalam razia miras ini adalah kafe-kafe karaoke di wilayah hukum Polsek Toili yang membuat resah warga sekitar dan juga tidak memiliki izin edar.

“Total yang diamankan dari 3 tempat, yaitu kafe Reges, Kafe Tikungan, dan Kafe bintang 1 ini sebanyak 8,8 liter miras jenis captikus,” tambahnya.

Dilaksanakannya kegiatan operasi maupun razia minuman keras ini sebagai upaya preventif atau pencegahan dari Polsek Toili untuk menjaga Kamtibmas tetap kondusif.

google news