Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Dekat THM 168 House Luwuk

3
×

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Dekat THM 168 House Luwuk

Sebarkan artikel ini

RADAR SULTIM – Polisi akhirnya menangkap seorang diduga pengedar narkotika jenis sabu, di dekat lokasi THM 168 House Luwuk.

Terduga pengedar sabu itu ditangkap pada Minggu dinihari tadi, 16 Januari 2022, sekira pukul 01.20 Wita.

iklan : warmindo

Hal ini dibenarkan Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama melalui Kasat Narkoba Iptu Makmur.

Bahwa jajarannya telah berhasil menangkap seorang pengedar narkoba di Jalan Pulau Peling, Kelurahan Kompo, Kecamatan Luwuk Selatan.

Tak jauh dari lokasi THM 168 House Luwuk dan SPBU Simpong.

Pengedar sabu yang ditangkap itu berinisial MZ alias J, pemuda berusia 19 tahun yang merupakan warga Kelurahan Kompo.

“Iya benar, pemuda ini ditangkap sekitar pukul 01.20 Wita di kompleks SPBU Simpong,” ungkap Iptu Makmur SH, dirilis Humas Polres Banggai.

Penangkapan terhadap pengedar sabu dilakukan usai petugas mendapatkan informasi dari masyarakat.

Bahwa ada seseorang yang akan melakukan transaksi narkoba di kompleks SPBU Simpong, yang bersebelahan dengan THM 168 House Luwuk.

“Setelah menerima informasi itu kami langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ungkap Iptu Makmur.

Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa pelaku ingin mengambil barang yang diduga narkoba.

Yang terletak atau disembunyikan di sekitaran lokasi SPBU.

“Tersangka berhasil dibekuk tanpa perlawanan. 

“Dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba,” beber Iptu Makmur.

Barang bukti yang berhasil disita yakni 3 sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu.

Dengan berat bruto 1,62 gram.

“Sabu ini ditemukan pada selembar tisu yang disimpan di dalam pembungkus rokok,” sebut Iptu Makmur.

Tersangka bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. (jy)

google news