Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Polisi Tangkap Pengedar THD di Kota Luwuk

0
×

Polisi Tangkap Pengedar THD di Kota Luwuk

Sebarkan artikel ini
Polisi tangkap pengedar THD di Kota Luwuk. (foto : Pixabay)

RADAR SULTIM – Polisi kembali menangkap seorang pengedar THD, obat-obatan sediaan farmasi tanpa ijin, di Kota Luwuk.

Pengedar THD tersebut berinisial MM alias M (28) warga Kota Luwuk, yang dibekuk Polisi tanpa perlawanan pada Selasa 15 Februari 2022.

iklan : warmindo

MM alias M ditangkap Sat Narkoba Polres Banggai di jalan Setia Budi, Kelurahan Luwuk, sekita pukul 19.00 WITA.

Penangkapan pengedar THD di Kota Luwuk dibenarkan Kasat Narkoba Iptu Makmur, Kamis 17 Februari 2022.

“Iya benar, kemarin kita tangkap sorang pria di Luwuk karena diduga mengedarkan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin,” ungkap Iptu Makmur.

MM alias M (21) pengedar THD di Kota Luwuk yang tertangkap Polisi.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan usai petugas menerima informasi dari masyarakat.

Bahwa ada seorang pria sering menjual obat-obatan jenis THD tanpa izin.

Dari informasi itu polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.

Dan didapatkan informasi bahwa pria tersebut sering bertransaksi di TKP.

“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan.

“Saat digeledah ditemukan barang bukti obat-obatan sediaan farmasi obat jenis THD ( Tryhexyphenidyl),” terang Iptu Makmur.

Adapun barang bukti pil THD yang berhasil diamankan sebanyak 10 bungkus berisi 1.000 butir.

“Saat ini tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Banggai.

“Guna menjalani proses hukum dan pengembangan sslanjutnya,” tandas Iptu Makmur.

Mengedarkan sediaaan obat-obatan farmasi tanpa ijin, tersangka terjerat pasal 197 UU Kesehatan.

Dengan ancamana hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

google news