RADAR SULTIM – Polisi resmi menetapkan status tersangka terhadap Rezi Darise (20), korban penembakan oknum polisi di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai.
Rezi Darise menjadi tersangka dalam kasus penggeroyokan terhadap oknum Polisi berinisial MTA, yang menembak tembus paha kirinya pada Kamis dinihari, 6 Januari 2022, di pelataran parkir THM 168 House Luwuk.
Selain Rezi Darise, Polisi juga menetapkan tersangka penggeroyokan lainnya.
Yakni rekan Rezi Darise yang berinisial MS.
Penetapan tersangka terhadap korban penembakan itu dipaparkan Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama, dalam konferensi persnya, Rabu 12 Januari 2022.
Penetapan tersangka terhadap Rezi Darise (RD) dan MS, setelah penyidik melakukan sejumlah penyelidikan intensif kasus yang menyita perhatian publik ini.
Mulai dari keterangan pihak terlihat, para saksi, konfrontasi, hingga reka ulang peristiwa.
Yang menyimpulkan bahwa korban penembakan terindikasi kuat melakukan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama, melakukan kekerasan atau penganiayaan.
KRONOLOGIS PENGGEROYOKAN
Disebutkan AKBP Yoga, hasil penyelidikan diketahui bahwa peristiwa sekitar pukul 03.45 Wita itu, bermula ketika oknum Polisi MTA tengah berbincang dengan saksi berinisial AMD.
Saksi AMD sendiri merupakan seorang perempuan, yang belakangan diketahui merupakan mantan pacar dari Rezi Darize.
Keduanya sempat berbincang saat bertemu di halaman parkir motor di lokasi THM 168 House.
“Saat sedang bercerita, RD datang dan bertanya pada saksi AMD, apakah sudah mau balik (pulang).
“Saksi AMD kemudian menjawab bahwa dirinya sudah mau balik,” terang Kapolres Banggai.
Diduga dalam pengaruh alkohol, dikatakan Kapolres Banggai kemudian RD tiba-tiba mendekati MTA dan langsung memukulnya.
“RD mendekati MTA dan langsung memukul dengan tangan sebanyak 2 kali, mengenai mata kiri bagian bawah, hingga korban terjatuh,” sebut AKBP Yoga.
Karena dalam keadaan terdesak, lanjut Kapolres, MTA mencabut senjata api (senpi) HS dari pinggang lalu dikokang sebanyak 3 kali dan treger senpi tertekan.
Sehingga senpi yang diarahkan ke tanah meletus megenai paha kiri RD.
“Kemudian teman-temannya RD mendekati korban MTA dan ada seseorang yang menepis tangan korban MTA yang sementara memegang senpi.
“Sehingga senpi milik korban terlepas dan jatuh ke tanah,” sebut perwira pangkat dua melati ini.
Melihat Senpi milik korban terjatuh ke tanah, saksi perempuan AMD mengambil senpi milik korban dan diberikan kepada security 168 House.
“Kemudian MS mendekati korban MTA lalu meninju hidung korban sebanyak 1 kali sehingga berdarah,” lanjut AKBP Yoga.
Saksi lainnya berinisial UK yang ada di lokasi saat itu, lalu segera merangkul MS, sedang MTA disegera dipegang saksi perempuan lainnya berinisial YA.
MTA, oknum polisi yang telah dikeroyok dan terpaksa menembakkan senjata apinya, kemudian diantar pulang ke asrama polisi oleh saksi UK.
“Terhadap terlapor MS dan RD telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk MS sudah ditahan di sel Mapolres Banggai, sedangkan RD tidak ditahan karena sakit atau rawat jalan,” beber AKBP Yoga.
CEMBURU PADA MANTAN
Untuk motifnya, kata Kapolres Banggai, RD diduga cemburu kepada oknum Polisi MTA.
Karena RD menganggap saksi AMD berpacaran dengan korban, padahal mereka tidak menjalin hubungan pacaran.
Sedangkan motif tersangka MS pada korban, kata AKBP Yoga, karena tersangka MS marah melihat korban menembak tersangka RD.
“Tiga tahun yang lalu, tersangka RD sempat punya hubungan dengan saksi perempuan AMD dalam satu ikatan latihan,” tutur AKBP Yoga.
Kemudian tersangka RD bersama saksi AMD menjalin hubungan tetapi tidak lama dan berpisah, namun tetap berteman.
Selanjutnya tersangka RD dan saksi AMD bertemu kembali di tempat hiburan malam sebelum peristiwa penembakan terjadi, dan sempat komunikasi.
“Saat keluar dari lokasi, tersangka RD melihat saksi AMD atau mantan pacarnya bersama orang lain.
“Tersangka RD yang sudah dipengaruhi alkohol menghampiri saksi.
“Saat itu korban sedang membantu mengeluarkan sepeda motor milik saksi AMD,” ucap AKBP Yoga.
Atas perbuatannya, kedua tersangka yakni MS dan RD disangkakan pasal 170 ayat (1) KUHPidana atau pasal 351 ayat (1) KUHPidana jo pasal 55,56 KUHPidana pengeroyokan ataupun penganiayaan.
Dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.
“Untuk korban anggota Polri sebagai terlanggar, sudah ditangani di Provos dan diproses kode etik terkait dengan penggunaan senpi,” tutup AKBP Yoga. (jy)