Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Polisi Wajibkan Vaksin bagi Masyarakat Kabupaten Banggai hingga 31 Desember 2021

0
×

Polisi Wajibkan Vaksin bagi Masyarakat Kabupaten Banggai hingga 31 Desember 2021

Sebarkan artikel ini

RADAR SULTIM – Pihak kepolisian mewajibkan vaksin Covid-19 bagi warga masyarakat Kabupaten Banggai hingga 31 Desember 2021.

Hal itu dinyatakan Wakapolres Banggai Kompol Margiyanta dalam rilisnya pada Selasa 14 Desember 2021.

iklan : warmindo

Bahwa kewajiban vaksin Covid-19 untuk masyarakat Kabupaten Banggai diharapkan dilakukan hingga 31 Desember 2021.

Dengan tujuan capaian vaksin Covid-19 untuk Kabupaten Banggai per tanggal 31 Desember 2021, dapat mencapai angka 70% dari jumlah total sasaran.

“Kepada rekan media dimohon untuk dipublikasikan. Untuk herd immunity warga Kabupaten Banggai,” tulis Kompol Margiyanta dalam rilisnya.

Tidak hanya mewajibkan vaksin bagi masyarakat hingga tanggal 31 Desember 2021, Wakapolres Banggai juga melampirkan surat Gubernur Sulteng nomor 440.

Yakni surat tentang peningkatan penanggulangan penyebaran Covid-19 dan percepatan sebaran vaksinasi.

Kemudian mengharapkan semua pelayanan publik yang ada di Kabupaten Banggai, seperti Perbankan, pertokoan, BUMN dan BUMD, untuk mempersyaratkan dan menghimbau vaksin bagi nasabah atau pelanggannya.

Atau dengan kata lain, Wakapolres Banggai meminta pihak Perbankan, pertokoan, BUMN dan BUMD, ikut mewajibkan syarat vaksin untuk memberikan pelayanan.

Seperti yang telah diputuskan Gubernur Sulawesi Tengah dalam surat nomor 440, bahwa masyarakat dipersyaratkan telah melakukan vaksin untuk mendapat pelayanan pemerintah. (jy)

google news