Scroll untuk baca artikel
Polres BanggaiRadar Terkini

Polres Banggai Berlakukan Larangan Tronton Masuk Kota Luwuk Jelang Tahun Baru

5
×

Polres Banggai Berlakukan Larangan Tronton Masuk Kota Luwuk Jelang Tahun Baru

Sebarkan artikel ini
Kasat Lantas Polres Banggai AKP Arta Dwi Kusuma, Foto ; Humas Polres Banggai.

RADAR SULTIM, BANGGAI – Kepolisian bersama pemerintah akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan besar Truk / Tronton menjelang pergantian malam Tahun Baru 2025.

Kasat Lantas Polres Banggai AKP Arta Dwi Kusuma menuturkan, pembatasan jam operasional angkutan barang dilakukan untuk mencegah terjadinya kemacetan dan kecelakaan lalu lintas saat perayaan Tahun Baru.

iklan : warmindo

“Bersama stakeholder Banggai, pembatasan Truck / Tronton masuk ke Kota Luwuk dibatasi mulai tanggal 31 Desember 2024 pukul 17.00 Wita,” ujarnya, Senin (30/12/2024).

Lanjut Kasat, operasional kendaraan barang dibatasi hanya sampai tanggal 01 Januari 2025 pada pukul 10.00 Wita. Pihaknya juga telah menyurat keseluruh perusahaan transporter / pemilik Tonton dengan nomor B/1630/XII/KEP./2024 terkait himbauan pembatasan pengoperasian kendaraan dengan tembusan Dishub Banggai.

AKP Arta kembali menegaskan, pembatasan tersebut diberlakukan agar masyarakat yang memanfaatkan momen malam pergantian tahun baru merasa nyaman serta mengurangi potensi kecelakaan dan kemacetan.

“Ini diharapkan menekan angka kecelakaan, kemudian untuk mengurangi tingkat kemacetan,” jelasnya. (*/Polres Banggai).

google news