RADAR SULTIM – Jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Resmob Tompotika Polres Banggai melakukan razia minuman keras (miras) di sejumlah rumah dan warung di Kota Luwuk, Rabu malam 20 Desember 2023.
Satu per satu lokasi yang menjual dan menyimpan miras disambangi dan diperiksa oleh petugas.
Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy mengatakan dalam razia ditemukan ratusan miras jenis cap tikus disita dari 7 lokasi yang berbeda.
“Hasil razia cipta kondisi jelang Nataru, kami menemukan sejumlah miras dari rumah FB, UJ dan Kios RU di Kelurahan Kaleke. Kemudian kediaman ST, BU, dan warung DA alamat Kelurahan Karaton. Selanjutnya dikos HA alamat Kelurahan Baru,,” ungkapnya.
AKP Tio mengatakan razia tersebut dilakukan setelah mendapatkan informasi bahwa terdapat beberapa pedagang eceran yang diduga menjual minuman keras tradisional cap tikus.
Petugas Satuan Reskrim Polres Banggai berhasil mengamankan cap tikus sebanyak 118 botol, 60 bungkus, 2 jerigen berisikan 20 liter dan 4 jergen ukuran 5 liter.
“Dari tujuh lokasi, kami berhasil mengamankan sekitar 150 liter cap tikus siap edar,” imbuhnya.
Razia penyakit masyarakat ini akan terus gencar dilakukan oleh aparat kepolisian untuk menjaga kamtibmas terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru serta tahapan Pemilu.
Sementara itu, Aparat gabungan TNI-Polri berhasil menyita 60 kantong miras tradisional jenis cap tikus dari dua ibu rumah tangga di Kecamatan Bualemo, Banggai, Rabu malam.
Puluhan liter minuman terlarang ini disita saat melakukan patroli dan razia gabungan yang dipimpin Kapolsek Bualemo IPTU Rudi Dg. Sumbung, SH.
“Anggota mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran miras tanpa izin di Desa Binsil K,” ungkap Kapolsek.
Dari hasil penyelidikan, diketahui rumah milik SB (32) dan NA (40) mengedarkan miras tradisional jenis cap tikus.
“Tanpa menunggu lama, anggota langsung menuju lokasi dan menggeledah kedua rumah milik pelaku,” terangnya.
“Barang bukti yang ditemukan berupa 46 bungkus cap tikus di rumah milik SB dan 14 kantong dikediaman NA,” sebutnya.
Terhadap kedua pelaku kemudian dilakukan pembinaan serta teguran untuk tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum.
“Kali ini masih dibina, tapi jika ditemukan lagi akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.