RADAR SULTIM – Mantan anggota KPU Banggai Supariadi Lawani atau Budi, menilai adanya potensi sengketa Pemilu pasca putusan Mahkamah Agung terkait keterwakilan perempuan sebagai caleg parlemen.
Potensi sengketa Pemilu tersebut akan muncul, disebutkannya, jika KPU tidak segera keluarkan kebijakan hukum yang baru atau Peraturan KPU (PKPU) untuk menindaklanjuti putusan MA tersebut.
Dalam rilis tertulis pernyataan Budi, disebutnya jika KPU RI telah keluarkan surat edaran nomor : 1075 pada tanggal 1 Oktober 2023 lalu.
Surat itu ditujukan kepada partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024, sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) terkait PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan.
Surat tersebut intinya meminta kepada parpol untuk mempedomani putusan MA, dimana putusan tersebut secara tegas telah membatalkan pasal 8 ayat (2) tentang penghitungan Kouta 30 persen keterwakilan perempuan.
Dalam putusan itu MA menegaskan bahwa : “Dalam hal penghitungan 30 persen (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas”.
“Iya, jika tidak ada kebijakan hukum baru ini pasti akan ada sengketa, KPU harus mengeluarkan produk hukum baru untuk merespon situasi ini,” kata Budi, Jumat 6 Oktober 2023.
Menurut dia, di Kabupaten Banggai sendiri jika melihat Daftar Calon Sementara (DCS) yang diumumkan KPU Banggai, masih banyak partai yang daftar calonnya tidak sesuai dengan putusan MA tersebut, khususnya di dapil III.
“Banyak partai yang belum mencukupi kuota 30 persen perempuan di dapil III jika acuannya DCS yang kemarin diumumkan KPU Banggai, dan ini bisa jadi persoalan hukum jika tidak disikapi serius oleh KPU pasca putusan MA” jelas Budi.
Ketika ditanya tentang kekuatan hukum putusan MA, Budi mengatakan bahwa putusan MA adalah final harus dipatuhi oleh semua pihak baik penyelenggara maupun peserta pemilu dalam hal ini partai politik peserta pemilu 2024.
“Saya kira semua orang tahu kalau putusan MA adalah final dan mengikat juga sudah berkepastian hukum.
“Karena pasal 8 ayat (2) PKPU 10 2023 jelas cacat formil dan kita harus patuh atas putusan itu dan wajib karena kita adalah negara hukum,” tutupnya.