Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

PPK PUPR Banggai Resmi Ditahan Jaksa

14
×

PPK PUPR Banggai Resmi Ditahan Jaksa

Sebarkan artikel ini
Jaksa tahan PPK PUPR Banggai untuk kasus korupsi proyek IPAL, di Jaya Bakti, Pagimana.

RADAR SULTIM – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banggai resmi ditahan Kejaksaan terkait dugaan kasus korupsi.

Hendrik Pongdatu, PPK PUPR Banggai yang tersandung kasus dugaan korupsi pembangunan IPAL di Desa Jayabakti, Pagimana, ditahan Rabu 26 Januari 2022.

iklan : warmindo

Dirinya ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik Cabjari Pagimana, di kantor Kejari Banggai.

Selain Hendrik Pongdatu, Kejaksaan juga menahan dua tersangka lainnya dalam kasus ini.

Yakni Bahar Lengkas, ketua tim swadaya masyarakat Samudera Jaya, dan Charles Lagarense selaku tim fasilitator.

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan sejak 26 Desember 2021 lalu.

Sebelumnya, dalam proyek pembangunan instalasi pembuangan air limbah (IPAL) di Desa Jaya Bakti Pagimana, jaksa menduga terjadi kerugian keuangan Negara.

Itu setelah dalam pengerjaan proyek ini, sejumlah item tidak dikerjakan, bahkan akhirnya mubazir karena tidak difungsikan.

Dari perhitungan BPKP, dari nilai proyek Rp 860 juta dari anggaran DAK 2018 , ditaksir sebanyak Rp 403 juta lebih telah dikorupsi para tersangka.

Dalam penyelidikan kasus ini sebelumnya, sejumlah pihak terkait turut diperiksa Kejaksaan.

Termasuk Kepala Dinas PUPR Banggai Bambang Eka Sutedi, serta mantan sekdis PUPR Banggai Helena Padeatu.

Juga Kabid Sanitasi dan Air Bersih PUPR Banggai, PPK, PPTK, bendahara umum PUPR, serta 4 anggota KSM Samudra Jaya.

google news