Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Pria 50 Tahun Ditangkap Narkoba di Kost Hanga-hanga

2
×

Pria 50 Tahun Ditangkap Narkoba di Kost Hanga-hanga

Sebarkan artikel ini

RADAR SULTIM – Pria usia 50 tahun di Luwuk Banggai ditangkap Polisi akibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

FA (inisial) ditangkap atas kepemilikan narkoba di sebuah kost di Kelurahan Hanga-hanga Kecamatan Luwuk, Rabu dinihari, 16 November 2022, sekitar pukul 00.10 WITA.

iklan : warmindo

Kepala urusan pembinaan operasional (Kaurbinops) Satresnarkoba Polres Banggai Ipda Herman Yoseph, yang memimpin langsung penangkapan ini, sebutkan jika terlebih dahulu pihaknya lakukan konsolidasi internal kemudian menuju lokasi untuk penindakan.

“Kami berhasil mengamankan pelaku FA (50). Penangkapan ini bermula adanya informasi dari masyarakat.

Pelaku penyalahguna narkoba di Hanga-hanga. (Foto : Polres Banggai)

“Sehingga tim personel Satresnarkoba Polres Banggai melakukan penyelidikan dan telah berhasil diamankan seorang laki-laki di Kost Raisha Kelurahan Hanga-Hanga,” ungkapnya, dikutip dari rilis humas Polres Banggai.

Dari tangan tersangka, berhasil diamankan barang bukti 2 sachet berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bruto 0,75 gram, 1 buah bong, 1 buah macis gas dengan sumbu serta 1 buah handphone Vivo merah.

“Saat ini Satresnarkoba Polres Banggai masih melakukan pemeriksaan saksi dan terduga serta melakukan pemeriksaan bb dan urine yang kemudian akan diuji ke Laboratorium Forensik Cabang Makassar,” tuturnya.

“Terduga penyalahgunaan narkotika telah dibawah ke ruangan Sat Resnarkoba yang berada di Polsek Luwuk untuk diinterogasi dan diamankan untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.

google news