RADAR SULTIM – Seorang pria asal Kecamatan Toili tertangkap Polisi saat jemput narkoba jenis sabu dalam sebuah paket kiriman, pada Selasa 22 Februari 2022.
Pelaku penyalahguna narkoba berinisial WW alias W (32) itu, ditangkap usai jemput narkoba di salah satu agen rental mobil di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai.
Dari tangan pelaku, Polisi temukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,70 gram, yang disembunyikan dalam sebuah paket perlengkapan dapur.
Penangkapan terhadap penyalahguna narkoba di Kota Luwuk itu dibenarkan Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur.
Dalam rilisnya, dikatakan jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Banggai telah kembali meringkus seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kota Luwuk.
Tersangka berinisial WW alias W (32) warga asal Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, ini dibekuk petugas di Jalan Sugiono, Kecamatan Luwuk sekira pukul 13.30 Wita, Selasa 22 Februari 2022 .
Penangkapan terhadap tersangka, disebutkan Iptu Makmur, dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat.
Bahwa ada seorang pria yang akan datang menjemput paket di salah satu agen rental mobil di Jalan Sugiono, Kota Luwuk.
“Setelah berada di TKP anggota melihat seseorang yang keluar dari agen travel membawa paketan dan melintas di Jalan Sugiono,” ungkap Iptu Makmur.
Di perjalanan Polisi kemudian mencegat dan langsung menangkap tersangka.
Dari penggeledahan dalam paket tersebut ditemukan satu sachet kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
“Sabu yang berhasil diamankan dengan berat bruto 0,70 gram.
“Kami juga menyita ponsel milik tersangka,” beber Iptu Makmur.
Tersangka bersama barang bukti kemudian diamankan Polisi ke Mapolres Banggai.
Guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.