Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Pria Gondrong Pengedar Ribuan Pil THD Ditangkap di Luwuk

1
×

Pria Gondrong Pengedar Ribuan Pil THD Ditangkap di Luwuk

Sebarkan artikel ini
Polisi tangkap pengedar THD berambut gondrong di Luwuk. (foto : Humas Polres Banggai)

RADAR SULTIM – Polisi kembali berhasil menangkap seorang pelaku pengedar THD di Kota Luwuk.

RT alias E (38), pria gondrong pengedar ribuan pil THD ditangkap di rumahnya di kompleks Kelurahan Jole, Selasa 15 Maret 2022, sekitar pukul 15.00 WITA.

iklan : warmindo

Hal itu dibenarkan Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama melalui Kasat Narkoba Iptu Makmur, Rabu 16 Maret 2022.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kompleks Jole atas terdapat peredaran obat-obatan sediaan farmasi,” ungkap Iptu Makmur.

Dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas kembali mendapatkan informasi bahwa obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin tersebut diedarkan oleh seorang pria.

“Hasil penyelidikan diperoleh informasi jika tersangka ingin menjual jenis obat yang diduga obat jenis Tryhexyphenidyl (THD),” terang Iptu Makmur.

Ditangan tersangka petugas mengamankan ribuan butir pil berwarna putih yang diduga jenis THD yang dikemas dalam plastik bening.

“Obat jenis THD yang diamankan sebanyak 38 bungkus. Total seluruhnya 3.800 butir,” beber perwira pangkat dua balak ini.

Selanjutnya, polisi menggelandang tersangka beserta barang bukti ke kantor Satnarkoba Polres Banggai untuk diperiksa serta pengembangan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 197 subsider Pasal 196 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1,5 Miliar,” tandas Iptu Makmur.

Trihexyphenidyl atau THD merupakan obat golongan antimuskarinik yang digunakan untuk mengobati gejala penyakit Parkinson.

Di samping itu, trihexyphenidyl juga digunakan untuk mengatasi gejala ekstrapiramidal akibat efek samping obat tertentu, termasuk antipsikotik.
Obat Trihexyphenidyl sendiri bekerja dengan cara meningkatkan kontrol otot dan mengurangi kekakuan.

Dalam pengunaannya, THD yang masuk dalam kategori obat daftar G, harus dengan resep dokter.

google news