Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Proses Kasus Nikah Siri Anggota DPRD Banggai Dilaporkan ke Polda Sulteng

385
×

Proses Kasus Nikah Siri Anggota DPRD Banggai Dilaporkan ke Polda Sulteng

Sebarkan artikel ini
Terkesan lambat bahkan dipersulit, Siti Marwiah laporkan penanganan laporan kasus nikah siri anggota DPRD Banggai oleh Polres Banggai ke Polda Sulteng. (foto : Radar Sultim)

RADAR SULTIM – Proses hukum kasus nikah siri tanpa ijin seorang anggota DPRD Banggai dilaporkan ke Bidpropam Polda Sulteng.

Pelaporan proses hukum yang tengah dilakukan pihak Polres Banggai ke Polda Sulteng, dikarenakan pihak pelapor merasa penanganan laporannya terkesan lamban.

iklan : warmindo

Bahkan, pihak pelapor mengindikasi jika pihak Polres Banggai tak serius dalam menangani laporan kasus nikah siri tanpa ijin yang dilakukan anggota DPRD Banggai.

Hal ini seperti yang diungkapkan Siti Marwiah bersama pendampingan hukumnya dari Yayasan konsultasi dan bantuan hukum Madako, Kamis 27 Juli 2023.

Bahwa proses penanganan laporan kasus nikah siri anggota DPRD Banggai yang tengah dilakukan Polres Banggai, telah dilaporkan ke Polda Sulteng, dan telah mendapat jawaban dari Kabid Propam Kompol Ian Rizkian Miyardin.

Bahwa penanganan laporan polisi yang berlarut-larut oleh Polres Banggai, akan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.

Sementara dasar laporannya ke Polda Sulteng, dipaparkan jika pada tanggal 3 Mei 2023 Siti Marwiah membuat laporan perihal perkawinan siri yang dilakukan suaminya di ruang SPKT Polres Banggai.

Tanggal 10 Mei 2023, Siti Marwiah mengunjungi Polres Banggai karena sudah seminggu tidak ada tindak lanjut atas laporan nikah siri anggota DPRD Banggai, yakni suaminya sendiri, sehingga menanyakan kelanjutan prosesnya.

Dan saat itu diarahkan pada bagian Unit Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan sebatas kronologi perkawinan siri tersebut oleh Ipda Muh Taufik.

Pada tanggal 16 Mei 2023 Siti Marwiah diminta untuk mengantarkan surat panggilan terhadapat saksi-saksi untuk diambil kesaksiannya pada tanggal 22 Mei 2023 (yang seharusnya ini menjadi tugas dari kepolisian).

Surat panggilan tersebut ditujukan untuk 2 orang saksi masing masing Saksi 1 seorang yang bernama Om Darun yang merupakan orang yang telah memberikan informasi dan pengakuan kepada Siti Marwiah, bahwa telah terjadi pernikahan siri antara suaminya dan wanita bernama Hasnawati Muhammad.

Dan saksi 1 lah yang bertindak sebagai saksi tunggal dalam peristiwa pernikahan siri tersebut, dimana disertai bukti rekaman video pengakuan saksi 1 ini. Surat panggilan itupun disampaikan langsung Siti Marwiah kepada saksi-1.

Kemudian, Saksi 2 adalah seorang yang bernama Yasno Sungong yang dalam pengakuan saksi-1 saat pernikahan siri terjadi, saksi-2 bertindak sebagai penghulu (yang menikahkan) suami Siti Marwiah.

Karena domisili saksi-2 di desa Kuntang jauh dari Luwuk, maka Surat panggilan untuk saksi-2 ini oleh Siti Marwiah diserahkan kepada Kepala Desa Lonas yang berdekatan dengan desa Kuntang tempat domisili saksi-2.

Tanggal 22 Mei 2023, Siti Marwiah berinisiatip menjemput saksi-1 atas nama Om Darun untuk diantar ke Polres Banggai memenuhi surat panggilan.

Dan pada saat itu di depan penyidik diruang reskrim saksi-1 telah mengakui semuanya, bahwa benar telah terjadi pernikahan siri oleh Sukri Djalumang, suami Siti Marwiah.

Dimana saat itu Saksi 1 bertindak sebagai saksi tunggal dalam perkawinan siri tersebut dan semua pengakuan saksi-1 sesuai dengan rekaman video saat saksi-1 pertama kali menginformasikan peristiwa pernikahan siri tersebut kepada Siti Marwiah.

Dan uantuk saksi-2 atas nama Yasno Sugong yang bertindak sebagai penghulu (yang menikahkan) dalam pernikahan siri, tersebut tidak menghadiri panggilan.

Saat berada di ruang Reskrim tanpa disengaja Siti Marwiah bertemu dengan Wakapolres Banggai Kompol Mardianta dan beliau bertanya apa yang terjadi dengan dirinya.

Siti Marwiah lalu menceritakan kronologis kasusnya dan Kompol Mardianta saat itu mengatakan beliau akan membantu mengawal kasus ini dan langsung memberikan nomor HP nya untuk dihubungi jika suatu saat mengalami kendala dalam proses pengusutan kasus ini.

Wakapolres Banggai itu juga berjabat tangan dengan Siti Marwiah, bahkan beliau saat itu memerintahkan Brigpol Widyawati untuk memasukan beberapa pasal yang sesuai dengan kasus perkawinan siri sesuai dengan pelaporan Siti Marwiah.

Tanggal 24 Mei saksi-2 atas nama Yasno Sungong diperiksa di Polres Banggai, namun yang menjadi janggal pada saat itu Siti Marwiah melihat saksi-2 tersebut datang didampingi seorang pengacara yang disediakan oleh suaminya.

Dan saat diperiksa saksi tersebut tidak mengakui bahwa telah menikahkan suami Siti Marwiah, seperti yang sudah diakui oleh saksi pertama atas nama Om Darun.

Pada hari itu juga, tanggal 24 Mei 2023, Siti Marwiah diperintahkan oleh Aipda Muh.Taufik untuk menjemput kembali saksi-1 atas nama Om Darun dengan maksud ingin di konfrontir dengan saksi-2.

Namun ketika dijemput, hingga Siti Marwiah harus bolak balik sebanyak 3 hingga malam ke rumah saksi 1, saksi 1 tak bersedia memenuhi panggilan untuk datang ke Polres Banggai.

Siti Marwiah menduga, sikap saksi 1 ini telah mendapat tekanan dari suaminya, Sukri Djalumang.

Siti Marwiah juga merasa dipersulit dalam menghadirkan saksi-saksi, bahkan sampai ada perkataan dari penyidik Aipda Muh Taufik kepadanya, “kenapa ibu tidak muat saja di mobil, saya sudah bilang tunggu saja sampai saksi naik di mobil”.

Siti Marwiah semakin merasa tertekan dengan perkataan tersebut, seolah-olah dirinya kembali disalahkan karena tidak bisa menghadirkan kembali saksi-1 yaitu Om Darun.

Pemanggilan para saksi yang seharusnya adalah tugas dari kepolisaian/penyidik, namun dibebankan kepada Sitoi Marwiah, bahkan dengan mendapat tekanan.

Siti Marwiah kemudian dipanggil oleh Kasad Reskrim AKP Tio Tondy, yang intinya memintanya untuk mencari bukti dengan memergoki suaminya masuk hotel atau penginapan bersama sama dengan istri sirinya.

Hal ini dikatakan terasa janggal, karena 2 hari sebelum Siti Marwiah dipanggil Kasat Reskrim dirinya sempat melihat suaminya berkunjung ke Polres Banggai, padahal belum ada panggilan terhadap suaminya.

Disamping itu, hal pokok yang menjadi pelaporan Siti Marwiah adalah pernikahan siri dari suaminya yang bisa dibuktikan dengan kesaksian Saksi-1 dan bukti-bukti lain yang sudah diserahkan.

Dan sepertinya, pihak Siti Marwiah menekankan, kasus ini lebih diarahkan untuk pembuktian kasus perzinahan sehingga memerlukan bukti seperti yang diminta Kasat Reskrim tersebut.

Padahal secara logika jika pernikahan tanpa persetujuan istri yang sah ini terbukti otomatis perzinahan sudah dilakukan.

Kemudian, tanggal 26 Mei Siti Marwiah meminta hasil pemeriksaan namun tidak diberikan oleh Brigadir Polisi Widyawati Pratiwi.

Dirinya kemudian menanyakan perkembangan pelaporannya dan hanya mendapat jawaban dari salah satu anggota reskrim Polres Banggai dengan perkataan “susah juga ibu ini pak imam (saksi-2 atas nama Yasno Sungong sering dipanggil pak imam) tidak mengakui, kepolisian susah menyelidiki”.

Dan Aipda Muh.Taufik juga menyuruh Siti Marwiah berbicara langsung dengan saksi-2 yaitu Yasno Sungong.

Oleh pihak Siti Marwiah, merasa banyak kejanggalan bahkan dengan begitu saja disimpulkan bahwa dirinya kurang bukti.

Sedangkan bukti berupa kesaksian dari saksi-1 dan bukti bukti lainnya yang diserahkan ke polisi,
sangat jelas membuktikan peristiwa pernikahan siri tersebut telah terjadi dan hal tersebut sudah sangat cukup bagi penyidik sebagai bukti awal untuk melakukan penyelidikan kasus ini.

Di hari itu juga, Siti Marwiah mencoba menghubungi Wakapolres Bangga via telepon dan pesan WA karena sebelumnya telah memberikan nomor telpon dan memintanya menghubungi jika ada kendala dalam penanganan kasus tersebut.

Tapi lagi-lagi Siti Marwiah kecewa karena jawaban Wakapolres via pesan WA , yakni “Harus ada yang melihat mereka masuk dalam kamar karena susah untuk dibuktikan”.

Hal ini terasa sangat janggal dan bertolak belakang dengan sikap Wakapolres saat pertama kali bertemu di ruang Reskrim beberapa waktu sebelumnya.

Yang menyatakan bahwa kasus ini sudah cukup bukti dan akan membantu mengawal prosesnya sampai tuntas.

Siti Marwiah kini merasa semakin dipersulit karena bukti darinya dirasakan sudah maksimal diserahkan.

Seperti, Saksi-1 atas nama Om Darun yang sudah mengakui di hadapan penyidik bahwa pelaku menjadi saksi tunggal dalam pernikahan siri tersebut. Serta rekaman video saat saksi-1 (Om Darun) saat pertama kali menceritakan pernikahan siri tersebut.

Siti Marwiah juga telah menyerahkan bukti bukti pendukung kepada penyidik yang membuktikan kedekatan suaminya dengan wanita (istri siri) nya, seperti Copy STNK mobil Fortune milik suami yang diatasnamakan Masnawati Muhammad.

Copy kwitansi pembelian sebidang tanah 50x20m2 seharga Rp.100 juta atas nama Masnawati Muhammad. Beberapa resi transferan dari rekening suami ke rekening Masnawati Muhammad dengan nilai yang berbeda beda.

Dan sebagai saksi korban, Siti Marwiah sudah memberikan kesaksian bahwa suaminya sudah tidak lagi menafkahinya lahir dan bathin sekitar 4 tahun ini.

Tanggal 29 Mei 2023, kembali Siti Marwiah menanyakan tentang pelaporannya dan baru tanggal 30 Mei 2023 Brigadir Widya memintanys untuk datang ke Polres membuat laporan baru.

Siti Marwiah saat itu diantar oleh Kanit Herdi Son ke bagian unit SPKT untuk membuat laporan baru.

Dengan sejumlah rangkaian kejadian itu, Siti Marwiah merasa penanganan kasus ini sangat lambat dan terindikasi sudah ada intervensi dari suaminya sebagai seorang anggota DPRD Banggai dari partai yang punya pengaruh di Banggai (Nasdem).

Sehingga pada 12 Juni 2023, Siti Marwiah mendatangi Polda Sulteng dan mengadukan secara lisan tentang penanganan kasusnya di Polres Banggai yang terkesan sengaja diperlambat bahkan dipersulit.

Saat itu, anggota Polda Sulteng bernama Syaiful, mengarahkan untuk kembali ke Polres Banggai dan menunggu kelanjutan prosesnya dulu.

Dan jika sampai akhir bulan Juni 2023 tak ada perkembangan, maka Siti Marwiah diminta untuk membuat aduan secara tertulis ke Polda Sulteng.

Anehnya, sehari setelah mendatangi Polda Sulteng, Siti Marwiah dihubungi Brigadir Widya yang saat itu juga berada di Kota Palu.

Dan akhirnya mendatangi tempat tinggal Siti Marwiah di Palu dan mengatakan akan membuat Berita Acara Wawancara (BAW).

Dalam BAW tersebut, kembali Siti Marwiah diminta menceritakan kronologis kejadian atas kasus nikah siri yang dilakukan suaminya.

Yang intinya sama seperti yang sudah diceritakannya pada saat pertama kali membuat laporan ke Polres Banggai tanggal 3 Mei 2023.

Pada akhir wawancara tersebut, Brigadir Widya menanyakan apakah masih ada lagi yang ingin dimasukan dalam BAW tersebut.

Maka Siti Marwiah meminta untuk memasukan bahwa dirinya menuntut agar perbuatan suami yang telah melakukan pernikahan tanpa persetujuan istri yang sah (nikah siri) tersebut diganjar dengan hukuman sesuai dengan apa yang termuat dalam pasal 279 KUHP.

Namun Brigadir Widya tidak mau dengan alasan bahwa pasal pasal itu nanti akan dimasukan dengan sendirinya pada saat gelar perkara.

Padahal apa yang diminta Siti Marwiah seharusnya dimasukan dalam BAW karena itu menyangkut inti dari pelaporan nya dan menjadi haknya untuk dimasukan dalam BAW.

Karena isi dari BAW tersebut hanya lebih memfokuskan pada perbuatan zina.

Beberapa kali meminta tetap tidak dikabulkan oleh Brigadir Widya, hal inipun semankin menambah kejanggalan dalam penanganan kasus yang dilaporkannya.

Tanggal 3 Juli 2023, Siti Marwiah kembali menanyakan via WA tentang perkembangan pelaporan kasusnya kepada Ipda Muh.Taufik.

Dan bukan penjelasan atas perkembangan kasus yang diberikan kepadanya, tetapi meminta kembali Siti Marwiah mengantarkan surat pemanggilan terhadap saksi-saksi, yang sebelumnya sudah pernah diambil keterangannya.

Saat itu Siti Marwiah menolak karena merasa terus dibuat sulit dalam penanganan kasus ini dan memang penyidik di kepolisian lebih punya kekuatan untuk bisa menghadirkan para saksi tersebut.

Siti Marwiah hanya mengatakan bersedia untuk menunjukan rumah dari saksi-1 (Om Darun), sementara untuk saksi-2 (Yasno Sungong) karena jauh dari kota Luwuk maka disarankan untuk mengirim melalui polsek terdekat, namun tidak ada respon balasan lagi dari Ipda Muh Taufik.

Pada 4 Juli 2023, Siti Marwiah kembali mendatangi Polres Banggai untuk bertanya lagi, karena merasa proses penanganan kasusnya sangat lambat alias jalan di tempat.

Saat itulah, di depan Siti Marwiah, penyidik baru mengetik SP2HP, namun lagi-lagi terdapat kejanggalan, karena SP2HP ini diberi tanggal mundur yakni tanggal 6 Juni 2023.

Sedangkan saat diketik SP2HP oleh anggota Reskrim Polres Banggai, dihadapan Siti Marwiah, yakni pada tanggal 4 Juli 2023.

Meski telah merasa semakin janggal, Siti Marwiah kembali menyerahkan perbaikan bukti-bukti pendukung kepada anggota Reskrim tersebut.

Sejak itulah, perkembangan kasus ini oleh Polres Banggai tak pernah lagi ada.

Sehingga Siti Marwiah dan pihak hukumnya melaporkan proses penanganan laporan kasus nikah siri anggota DPRD Banggai yang dilakukan Polres Banggai ke Polda Sulteng.

google news