RADAR SULTIM – Pihak PT ANI diduga menggunakan ‘massa pesanan’ untuk menekan pihak Kejaksaan, terkait penghentian aktifitas mereka.
Diketahui sebelumnya, sejumlah massa yang disinyalir pekerja dan warga yang didominasi kaum ibu-ibu, menyambangi kantor Cabjari Bunta pada Senin kemarin, 20 Juni 2022.
Oleh massa tersebut, mereka datang ke kantor Cabjari Bunta dengan alasan bahwa dengan dihentikannya aktifitas tambang nikel PT ANI, berdampak pada perekonomian mereka.
Bahkan dalam sejumlah pemberitaan media terkait kedatangan massa ke kantor Cabjari Bunta, PT ANI diklaim telah sangat membantu perekonomian warga di Bunta.
Namun fakta baru terungkap dengan aksi massa tersebut, pada Selasa 21 Juni 2022.
Bahwa ternyata, diduga kuat massa sengaja digerakkan oleh pihak PT ANI sendiri.
Dengan memanfaatkan sejumlah orang yang telah diberi uang, seperti dikutip dari pemberitaan Radar Sulawesi.
Bahwa diduga, kedatangan para pekerja ke Kantor Kejaksaan Negeri Bunta atas perintah oknum di perusahaan outsourcing PT. ANI.
Hal ini diungkap salah seorang warga yang membeberkan kronologi saat mereka diundang untuk bertemu salah satu orang penting di perusahaan tersebut.
“Hari Senin kemarin kami dipanggil oleh salah seorang kryawan perusahaan.
Karena kami penasaran, kami merapat ke kantor PT. BBS yang merupakan salah satu perusahaan outsourcing dari PT ANI,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Sesampainya di kantor tersebut lanjut sumber, mereka disambut oleh salah satu orang penting perusahaan berinisial RM.
Dalam pertemuan itu, mereka diminta untuk membantu perusahaan mempertanyakan kasus PT. ANI ke Kejaksaan Bunta.
“Katanya (RM, red), sekarang juga bantu kita pertanyakan di Kejaksaan, kenapa sampai aktivitas PT. ANI breeak dan disegel,” ujarnya.
Permintaan itu sambung dia, menjadi beban bagi para pekerja, khususnya emak-emak yang sebelumnya telah menerima uang bising dari perusahaan.
“Iya. Sebelumnya kami menerima uang bising dari perusahaan. Makanya dia (RM, red) bilang jangan hanya tuntut uang bising,” jelasnya.
Atas permintaan tersebut, sejumlah pekerja dan emak-emak yang menerima uang bising perusahaan, memenuhi permintaan perusahaan untuk bertandang ke Kantor Kejaksaan Bunta.
Namun demikian, ada juga sebagian dari mereka yang menolak mengingat persoalan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum.
“Hanya sebagian karyawan dan ibu-ibu yang ikut (ke Kantor Kejaksaan Bunta, red),” imbuhnya.
Sementara itu, KTT PT. ANI, Kuncoro yang dihubungi tak membantah.
“Saya tidak tahu mereka siapa,” singkatnya.
Kuncoro menegaskan bahwa pekerja maupun emak-emak yang mendatangi Kantor Kejaksaan Bunta bukan atas perintahnya.
“Yang jelas bukan dari saya. Dan saya pesan ke karyawan di bawah saya untuk tenang dan tidak perlu ikut.
“Semua kita serahkan ke manajemen untuk segera dapat menyelesaikan masalah ini,” tambah Kuncoro.